Badak LNG Bersama PWI Bontang Gelar Ujian Kompetensi Wartawan pada Agustus 2023

Para peserta UKW sedang melaksanakan ujian yang diselenggarakan Badak LNG dan PWI Bontang 2021 lalu. (Foto: Dok. PWI Bontang)

Rimbanusa.id – Badak LNG akan menggelar Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) pada Agustus 2023 mendatang. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang.

UKW kali ini merupakan edisi ketiga setelah sukses diadakan pada tahun 2017 dan 2020 sebelumnya. Seperti sebelumnya, UKW PWI Bontang ke-3 ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara Pelantikan Pengurus PWI Bontang Periode 2022-2024.

Yuli Gunawan, Senior Manager Corp. Communication Badak LNG, menyatakan bahwa ini merupakan kerja sama kedua kalinya dengan PWI Bontang. Dia mengakui betapa pentingnya bagi seorang wartawan untuk memegang sertifikat kompetensi.

Selanjutnya, sertifikasi UKW ini dianggap sebagai upaya Badak LNG dan PWI Bontang untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Selain itu, hal ini juga akan menjadi acuan dalam mengevaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan serta untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

Tak hanya itu, UKW juga bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat profesi jurnalistik sebagai profesi yang menghasilkan karya intelektual. Selain itu, kerja sama ini juga dimaksudkan untuk menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan serta menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Yuli Gunawan menambahkan bahwa penyelenggaraan UKW ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kerja jurnalistik, khususnya di Kota Bontang. UKW kali ini akan mencakup peserta dari kelas UKW Utama dan Muda.

Ketua PWI Bontang, Suriadi Said, menekankan bahwa produk jurnalistik adalah karya intelektual. Oleh karena itu, proses mulai dari menggali informasi hingga menyajikannya dalam bentuk berita harus selalu didasarkan pada kerja serius, fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini akan memastikan bahwa jika ada yang menggugat, penyelesaiannya dapat diselesaikan secara intelektual.

Suriadi Said juga menyadari bahwa masih banyak yang belum sepenuhnya memahami urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realitas media dan kewartawanan saat ini. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan, terdapat enam tujuan SKW.

Dengan mengikuti uji kompetensi wartawan ini, diharapkan para peserta telah memahami dan menerapkan aspek etika dan hukum terkait pers sehingga dapat berhasil dalam ujian.

Terdapat berbagai aspek penting yang diuji, mulai dari sikap profesional terhadap narasumber, sikap tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, hingga sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik dalam tahapan yang lebih rumit.

Rambu-rambu yang melarang menerima suap, menerima imbalan terkait berita, dan melakukan plagiasi langsung dikaitkan dengan pencabutan kartu kompetensi jika dilakukan oleh mereka yang lulus uji kompetensi.

Suriadi Said menegaskan pentingnya UKW ini, karena proses uji kompetensi juga berfungsi sebagai proses berbagi pengetahuan dan pengalaman dari pengujinya. Melalui proses ini, aturan-aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan akan ditularkan kepada peserta ujian.

Ketua PWI Bontang berharap agar seluruh calon peserta sudah memiliki kompetensi yang baik. Ia juga menyarankan agar para calon peserta mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi ujian ini. (*)