Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik melalui Sekretaris DPMD Kaltim Eka Kurniati mendorong agar Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalimantan Timur 2023 diharapkan dapat meningkatkan komitmen, serta menghasilkan rumusan dan masukan penting. Sebagai dasar penyusunan kebijakan percepatan pengakuan MHA.
“Saya minta semua memberikan perhatian serius dan komitmen untuk bersinergi dan kolaborasi. Dalam rangka percepatan pemberian pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA,” seru Pj Gubernur Akmal Malik, yang disampaikan Eka Kurniati, Selasa (21/11/2023).
Pj Gubernur berharap kedepan MHA tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi insan bagian pembangunan. Dengan diberikan perhatian dan kesempatan untuk terlibat dalam pembangunan, diharap kehidupan lebih baik.
“Dari 185 komunitas asli Kaltim yang tersebar di 150 desa dan kelurahan, baru 2 komunitas yang diakui menjadi MHA.
Ditargetkan ada dua MHA setiap kabupaten yang diakui, diberikan perlindungan, dan diberdayakan. Karenanya berbagai kendala dihadapi seperti belum adanya panitia pengakuan dan perlindungan MHA diharapkan bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutai Timur Poniso Suryo Renggono menyebutkan, Pemkab Kutim tengah membentuk panitia untuk memfasilitasi, memvalidasi, memverifikasi data terkait Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Namun untuk saat ini hasilnya belum bisa ditindaklanjuti, meingat ada persyaratan-persyaratan yang belum lengkap,” ungkap Poniso.
Ia menyebutkan, upaya tersebut akan dilanjutkan agar dapat memenuhi syarat di antaranya terkait subjek, ada wilayah, serta ada hukum yang mengatur masyarakat adat setempat.
“Tentu akan kita teruskan, terlebih leading sektornya ada di Kesmas. Sehingga bagi kabupaten-kabupaten yang lain sebaiknya menyiapkan aturan-aturan terkait perihal ini,” jelasnya. (adv)