Permintaan Penambahan Jumlah Inspektur Tambang di Kaltim, Dorong Optimalisasi Pengawasan Pertambangan

M. Udin, Anggota DPRD Kaltim.

Rimbanusa.id – M. Udin, anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyoroti pentingnya optimalisasi kerja Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui peningkatan jumlah inspektur tambang di Kaltim.

Udin menggarisbawahi peran inspektur tambang sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi kegiatan pertambangan mineral dan batubara, yang bertanggung jawab pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

“Kami meminta penambahan jumlah inspektur tambang yang ada guna mengawasi perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim,” tegasnya.

Menurut pantauannya, saat ini hanya terdapat 30 inspektur tambang yang mengawasi kegiatan perusahaan tambang di Kaltim. Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya penambahan ini mengingat ruang lingkup tugas inspektur tambang yang membidangi pengawasan kegiatan pertambangan.

“Ini akan mendukung kerja Dirjen Minerba dalam mengawal kegiatan reklamasi pasca tambang yang masih menjadi perhatian di Kaltim,” jelasnya.

Udin menekankan bahwa langkah ini penting karena Kaltim memiliki sejumlah perusahaan tambang yang signifikan, sehingga dengan hanya 30 orang inspektur, pengawasan yang optimal hanya bisa dilakukan pada tingkat kabupaten, bukan pada level provinsi.

“Dengan jumlah yang terbatas, pengawasan tidak akan maksimal,” tandasnya.

Permintaan penambahan jumlah inspektur tambang menjadi krusial untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap kegiatan pertambangan di Kaltim, memperhatikan kompleksitas serta luasnya skala operasi perusahaan tambang di wilayah tersebut. (adv/dprdkaltim)

(adv/dprdkaltim)