Rimbanusa.id – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 64 Tahun 2022 tentang Gerakan Wakaf Literatur telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Dalam konteks ini, Edy Wakhyudi, Kepala Bidang Pengolahan Layanan Dan Pelestarian Bahan Pustaka, mengungkapkan rencananya untuk meningkatkan minat baca di Kota Samarinda melalui pembuatan pojok baca.
Pojok baca ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sebagai wadah untuk merawat dan memelihara buku, memberikan ruang bagi masyarakat untuk membaca.
“Kami melibatkan setiap kantor Kecamatan dan Kelurahan untuk menciptakan pojok baca dengan buku-buku yang dihibahkan oleh masyarakat lokal,” kata Edy.
Ia juga mendorong adanya pojok baca di setiap sekolah dengan menggunakan sumbangan dari orangtua, guru, dan siswa.
“Agar koleksi buku lebih beragam dan menarik, sekolah dapat meminta sumbangan buku dari para orang tua yang tidak lagi digunakan dan menyumbangkannya kepada sekolah,” tambahnya.
Edy juga menekankan bahwa melalui pojok baca ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses literatur dan bahan bacaan, memperkuat literasi, serta meningkatkan minat membaca di kalangan generasi muda. (adv/dpkkaltim)