Rimbanusa.id – Dari rilis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur, tampaknya mereka telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 bersama dengan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur. Menurut Ketua Bawaslu Kalimantan Timur, Hari Dermanto, dalam rentang waktu sepekan mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 4 Desember 2023, telah tercatat sebanyak 139 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.
Dari jumlah tersebut, 138 kampanye dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sementara satu kegiatan kampanye merupakan Kampanye Pemilihan Umum Calon DPD di daerah pemilihan Kaltim. Namun, kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden belum dilakukan pada periode tersebut.
Hari menyampaikan bahwa dari 18 Partai Politik yang terdaftar, baru 11 di antaranya yang telah melaksanakan kegiatan kampanye untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024. Partai yang telah melaksanakan kampanye antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (3 kampanye), Gerindra (14), PDIP (20), Golkar (44), Nasdem (10), PKS (19), PAN (1), Demokrat (19), PSI (2), Perindo (1), dan PPP (4).
Di sisi lain, Partai Buruh, Gelora, PKN, Garuda, Hanura, PBB, dan UMMAT belum melakukan kegiatan kampanye. Pengawasan Bawaslu juga menemukan praktik pelaksanaan kampanye yang tidak memenuhi prosedur, di mana permohonan kampanye diajukan oleh pelaksana kegiatan yang belum didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kegiatan kampanye lebih banyak terlaksana di Kabupaten Berau (42), diikuti oleh Kukar (31) dan Bontang (16). Bawaslu Kaltim telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu dan Peraturan Pelaksanaannya.
Sebagai langkah pencegahan sebelum pelaksanaan kampanye, Bawaslu Kaltim telah menerbitkan surat imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta seluruh Calon Anggota DPD di daerah pemilihan Kaltim untuk mencegah pelaksanaan kampanye dari perbuatan yang dilarang dan dapat diancam pidana.