Rimbanusa.id – Raperda Pajak Daerah terus dikebut DPRD Kota Bontang, itu ditandai dengan rampungnya 9 dari 11 item yang telah dilakukan pembahasan bersama OPD terkait terkhusus Bapenda Bontang selaku dinas pemangku kebijakan.
Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, pihaknya saat ini tengah bergerak cepat menyelesaikan pembahasan Raperda Pajak daerah yang saat ini hanya tersisa 3 item.
“Kita sudah melewati beberapa item pajak, tinggal 3 jenis lagi yang segera akan kami bahas dalam waktu dekat ini, jelas Rustam saat ditemui media ini usai rapat kerja, Senin (28/7/2021).
Semua pajak yang terdaftar pun sudah ada turunannya dari pusat, pihaknya hanya meneruskan saja.
“Pembahasan Raperda ini hanya untuk menguatkan bahwa di Bontang sudah ditetapkan berbentuk Perda, diteruskan dengan peraturan Wali Kota dan Gubernur,” imbuhnya
Ia menjelaskan bahwa salah satu item yakni pajak mineral bukan logam dan batu masuk dalam ranah pemerintah provinsi, lantaran Kota Taman tidak memiliki tambang pasir, batu dan lain sebagainya yang dikelola dalam kota.
“Bontang ini hanya punya tanah uruk, dengan demikian, Raperda ini memang dibuat di Kota Bontang namun dilindungi dan diperkuat oleh keputusan Gubernur,” terangnya.
Lebih lanjut, politisi Golkar itu, menjelaskan pembahasan raperda tersebut, fokus menyelesaikan isi aturan pajak reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batu, parkir, hingga air tanah.
Sementara untuk sisanya segera pihaknya bersama dinas terkait selesaikan yakni pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan terakhir bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Secepatnya akan kami selesaikan, karena di masa pandemi seperti ini, kami tidak ada kegiatan lain, sehingga ini akan kami percepat selesainya,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor : Umil Surya