Rimbanusa.id – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Bontang masih belum diterapkan di masa PPKM Level 3.
Wali Kota Bontang Basri Rase mempunyai beberapa alasan untuk tidak menggelar PTM di masa PPKM level 3 ini.
Pertama, PTM di sekolah dianggapnya dapat memicu munculnya kluster baru di Bontang. Lantaran, kebiasaan murid yang masih dianggap kurang paham dengan protokol kesehatan. Seperti berkumpul bersama saat jam istirahat maupun makan bersama di kantin.
Kedua, hingga saat ini belum ada regulasi baru soal pelaksanaan vaksinasi murid. Hal itu memicu lemahnya imun murid untuk menangkal penyebaran virus corona.
“Meskipun di Permendagri menyutujui PTM dilaksanakan bagi daerah yang menyandang status PPKM level ketiga, tapi kita tidak ingin mengambil resiko yang lebih besar. Karena penyebaran virus corona sudah sangat luas, dan kita tidak ingin sekolah jadi klaster baru nantinya. Lagian vaksinasi anak juga belum ada, jadi masih sangat rentan penyebaran virus corona bagi murid-murid di sekolah,” ujar Basri, Rabu (12/08/2021) siang.
Lebih jauh Basri mengatakan, pendidikan yang semakin menurun di masa pandemi corona memang sangat penting untuk diatasi. Namun, kesehatan dianggapnya jauh lebih penting.
“Pendidikan memang penting, tapi di masa pandemi ini kesehatan jauh lebih penting,” pungkasnya.
Di dalam Intruksi Mendagri No 23 Tahun 2021 tepatnya pada Poin 9 menyebutkan, aturan di satuan pendidikan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen kriteria level tiga, dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun terdapat pengecualian bagi sejumlah institusi pendidikan. Bagi SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Kemudian untuk jenjang PAUD, maksimal 33 persen siswa dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. (*)
Penulis : M.Safril
Editor : Umil Surya