Rimbanusa.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk menjalani vaksinasi dosis ketiga atau booster selambat-lambatnya dua pekan sebelum mudik.
“Diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksin lengkap maupun booster sekurang-kurangnya dua minggu sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (5/4).
Wiku mengatakan vaksinasi booster merupakan salah satu cara untuk memberikan proteksi maksimal kepada warga dari bahaya penularan virus corona.
Dia menjelaskan bahwa masing-masing tubuh memiliki kemampuan respons yang berbeda-beda dalam membentuk kekebalan dari infeksi virus corona.
Para ahli imunologi, kata Wiku, sepakat bahwa proses pembentukan antibodi pada tubuh manusia rata-rata memakan waktu 1-2 pekan setelah penyuntikan vaksin.
“Jadi setelah divaksin, imunitas tidak bisa serta merta terbentuk secara instan,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wiku juga mengingatkan bahwa masyarakat harus ikut bertangungg jawab dalam mencegah lonjakan kasus virus corona setelah Idulfitri.
Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Idulfitri 2022 harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.
Misalnya dengan memakai masker tiga lapis. Warga yang melaksanakan aktivitas mudik juga diwajibkan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Wiku juga meminta warga untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Selain itu, pemudik tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Ahmad Fuad Ghazali