BONTANG — Penutupan resmi Universitas Trunajaya (Unijaya) Bontang oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemenristek) tak serta-merta menyelesaikan persoalan yang menyelimuti kampus swasta tertua di Kota Taman tersebut. Sejumlah mantan dosen masih memperjuangkan hak-haknya yang belum dipenuhi oleh pihak yayasan pengelola.
Lima orang mantan dosen, yang sebelumnya menduduki posisi struktural di kampus itu, saat ini tengah mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Bilher Hutahaean (mantan Rektor), Raidon Hutahaean (mantan Wakil Rektor I), Martopan Abdullah (mantan Wakil Rektor II), Bachnur Effendi (mantan Wakil Rektor III), dan Rosianton Herlambang (mantan dosen Fakultas Hukum).
Kuasa hukum kelima mantan dosen tersebut, Dortaty Simanjuntak, menyampaikan bahwa langkah kasasi diambil menyusul keluarnya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Samarinda yang menyatakan perkara tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Berkas perkara sudah terdaftar di Mahkamah Agung sejak 8 Februari 2025, dan kami tinggal menunggu nomor registrasi dari MA. Kami yakin, para dosen ini memiliki peluang besar untuk memperoleh kembali hak-hak mereka yang belum dibayarkan oleh pihak yayasan,” ujar Dortaty dalam konferensi pers yang digelar Rabu (25/6/2025).
Sebagaimana diketahui, penutupan Unijaya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kemenristek Nomor 442/B/O/2025. Menyusul kebijakan itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI meminta yayasan melakukan pendataan mahasiswa yang ingin dipindahkan ke perguruan tinggi lain, disertai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang turut mengambil langkah untuk memfasilitasi kepindahan para mahasiswa. Salah satu opsi yang tengah dikembangkan ialah kerja sama dengan Universitas Langlang Buana di Bandung, yang berada di bawah naungan Polri. Untuk mahasiswa tingkat akhir, difasilitasi agar dapat menyelesaikan studi dan yudisium di perguruan tinggi terdekat di Samarinda.
Mantan Rektor Unijaya, Bilher Hutahaean, menyatakan keprihatinannya atas kondisi yang menimpa institusi yang pernah Ia pimpin. Ia menilai penutupan ini membawa dampak besar, terutama bagi para dosen dan mahasiswa.
“Banyak dosen yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun kehilangan mata pencaharian, tanpa kejelasan hak-hak yang semestinya mereka terima. Begitu juga mahasiswa yang nasib pendidikannya kini tergantung,” ucapnya pilu.
Ia berharap perjuangan hukum yang tengah berlangsung dapat membuahkan keadilan, dan membuka jalan bagi penyelesaian masalah yang menimpa seluruh civitas akademika Unijaya. (*)