BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan bahwa sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) telah resmi menyesuaikan regulasi terbaru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya yang mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021.
Penyesuaian tersebut mulai berlaku secara nasional sejak 5 Oktober 2025 melalui laman resmi OSS RBA milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
“OSS RBA saat ini sudah mengacu pada ketentuan PP 28 Tahun 2025. Perubahan dilakukan otomatis pada sistem per 5 Oktober 2025, sehingga pelaku usaha tinggal menyesuaikan,” terang Penata Perizinan Ahli Muda Kesejahteraan dan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, belum lama ini.
Walaupun sistem OSS telah menjadi pusat pengurusan sebagian besar perizinan berusaha, terdapat kategori tertentu yang tetap menjadi kewenangan daerah. Salah satunya adalah izin praktik tenaga kesehatan, yang kini diajukan melalui platform MPP Digital, aplikasi perizinan yang telah terintegrasi dengan akun Satu Sehat masing-masing tenaga kesehatan.
Integrasi ini dihadirkan untuk mempercepat proses verifikasi serta meningkatkan ketepatan data administrasi.
“Untuk izin tenaga kesehatan, proses dilakukan melalui MPP Digital yang sudah tersinkronisasi dengan akun Satu Sehat. Data tenaga kesehatan langsung terbaca sehingga proses penerbitan izin bisa lebih cepat dan akurat,” jelas Sofyansyah.
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi teknis tetap menjadi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni Dinas Kesehatan Kota Bontang. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, barulah DPMPTSP menerbitkan izin secara resmi.
“Pemeriksaan persyaratan ada di Dinas Kesehatan. Jika dinyatakan lengkap, DPMPTSP langsung menerbitkan izinnya,” tutupnya. (Adv)





