BONTANG – Pelaku usaha, khususnya pemilik toko obat, kembali dihadapkan pada kendala teknis dalam sistem perizinan OSS-RBA. Menu pemenuhan persyaratan, yang selama ini menjadi jalur utama penerbitan Sertifikat Standar (SS), mendadak menghilang dari sistem sehingga proses perpanjangan izin menjadi terhambat.
Padahal, Sertifikat Standar merupakan dokumen wajib bagi usaha Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi. Tanpa sertifikat tersebut, pelaku usaha tidak bisa melengkapi administrasi perpanjangan izin meskipun sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Akibatnya, pemilik toko obat tidak dapat mengunggah dokumen teknis maupun mengajukan pembaruan legalitas.
Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, membenarkan adanya hambatan tersebut dan menyebut perubahan sistem ini cukup membingungkan.
“Sertifikat Standar itu terbit melalui pengajuan di menu pemenuhan persyaratan. Sekarang menunya hilang, jadi pertanyaannya: di mana pelaku usaha bisa mendapatkan Sertifikat Standar tersebut?” jelasnya, Rabu (19/11/2025).
Kondisi ini praktis menghentikan proses administrasi perpanjangan izin toko obat. Banyak pelaku usaha mengeluhkan ketidakjelasan mekanisme baru karena belum ada panduan resmi dari pusat mengenai proses penggantinya.
Untuk mengantisipasi kebuntuan, DPMPTSP Bontang mulai melakukan langkah penyelarasan dengan Dinas Kesehatan guna memastikan regulasi teknis dan pengawasan tetap sejalan. Selain itu, kajian terhadap pemerintah daerah lain yang sudah memiliki layanan perizinan lebih stabil juga akan dilakukan.
“Nantinya, hasil studi itu akan menjadi best practice yang bisa kita terapkan di Bontang,” tegas Sofyansyah. (Adv)





