BONTANG – Pengurusan izin di Kota Bontang kini memiliki satu tahapan baru yang wajib dilalui seluruh pemohon. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menetapkan bahwa setiap pemohon harus mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebelum dokumen perizinan diterbitkan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa kewajiban mengisi SKM bukan sekadar tambahan prosedur, tetapi bagian dari sistem evaluasi layanan yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon.
“Setiap pemohon tanpa kecuali wajib mengisi SKM sebelum izinnya diterbitkan. Ini sudah menjadi tahapan final dalam proses layanan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di DPMPTSP, tetapi juga diterapkan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penyelenggara pelayanan publik di Kota Bontang. Ketentuan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan diperkuat melalui PP Nomor 96 Tahun 2012, yang menjamin hak masyarakat untuk menilai kualitas pelayanan pemerintah.
Menurut Aspiannur, SKM menjadi instrumen penting untuk mengetahui pengalaman langsung masyarakat saat mengurus layanan, baik dari segi kecepatan proses, kemudahan informasi, maupun kenyamanan penggunaan sistem digital.
“Melalui survei ini, kami mendapatkan gambaran nyata dari pemohon. Itu menjadi acuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan kami,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa hasil SKM tidak hanya dikumpulkan, tetapi digunakan sebagai dasar pembenahan layanan secara berkala agar semakin responsif, efisien, dan transparan.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah ingin membangun pola baru: masyarakat bukan hanya penerima pelayanan, tetapi juga pengawas dan pemberi masukan yang ikut menentukan arah peningkatan kualitas layanan publik di Bontang.
“SKM adalah ruang bagi masyarakat untuk memberi penilaian jujur. Semakin banyak yang berpartisipasi, semakin objektif perbaikan bisa dilakukan,” tutup Aspiannur. (Adv)





