BONTANG — Pemerintah Kota Bontang kembali menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan tersebut menjadi instrumen kunci untuk memastikan investasi yang berjalan di daerah tetap terpantau, transparan, dan selaras dengan regulasi nasional.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan bahwa LKPM tidak boleh dipandang sekadar kewajiban administratif. Data yang dihimpun dari LKPM menjadi dasar pemerintah dalam mengevaluasi keberlanjutan kegiatan usaha serta kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Kewajiban pelaporan ini sudah diatur tegas dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2024 tentang pedoman perizinan berbasis risiko.
Analis Kebijakan Ahli Muda Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Sudarmi, menjelaskan bahwa sistem sanksi bagi pelaku usaha yang lalai telah disusun secara bertingkat. Perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut langsung diberikan peringatan tertulis.
“Jika tetap diabaikan, pemerintah dapat memberlakukan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atau layanan perizinan,” terangnya, Selasa (25/11/2025).
Namun Sudarmi menegaskan, perusahaan masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan sebelum dikenakan sanksi yang lebih berat. Jika pelanggaran berlanjut, izin usaha dapat dibatalkan atau dicabut sepenuhnya.
“Konsekuensinya, perusahaan bisa kehilangan legalitas operasionalnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan penguatan pengawasan melalui LKPM bukan semata memberi sanksi, melainkan menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan manfaat investasi benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami berharap pelaku usaha tertib melaporkan LKPM setiap periode agar pengawasan berjalan optimal dan investasi di Bontang semakin berkualitas,” tutupnya. (Adv)





