Pemerintah masih memproses pencairan bantuan sosial (bansos) untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi covid-19 pada Desember 2021. Total dana yang dialokasikan untuk bansos atau perlindungan sosial sebesar Rp186,64 dalam program ekonomi nasional (PEN) 2021.
Pencairan bansos ini dilakukan oleh sejumlah kementerian, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian PDTT), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian Koperasi dan UKM).
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Wakil Menteri PDTT Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya masih memproses pencairan BLT Dana Desa bulan ini. Berdasarkan data milik kementerian, BLT dana desa baru dicairkan sebesar Rp67,19 triliun.
Jumlah itu setara dengan 93,33 persen dari total pagu yang mencapai Rp72 triliun. Dengan demikian, masih ada sekitar Rp4 triliun yang harus dicairkan agar sesuai dengan target tahun ini.
Budi memaparkan BLT Dana Desa diberikan kepada 74.926 desa di Indonesia. Jumlahnya sudah hampir menyentuh target yang ditetapkan, yakni 74.961 desa.
2. BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan telah menyalurkan 100 persen BLT untuk pengusaha ‘wong cilik’ di Indonesia.
Dana itu diberikan kepada bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk disalurkan kepada penerima. Nantinya, bank pelat merah akan mencairkan dana dari pemerintah dan memberikannya ke pelaku UKM.
Pencairan BLT UKM sendiri dilakukan dalam dua tahap. Tahap 1 terealisasi sebesar Rp11,76 triliun kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Kemudian tahap 2 terealisasi sebesar Rp3,6 triliun kepada 3 juta pelaku usaha mikro. Dengan demikian, total alokasi dana sebesar Rp15,76 triliun sudah cair 100 persen.
Nantinya, pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT sebesar Rp1,2 juta. Jumlah ini lebih kecil dari yang diberikan tahun lalu, yakni Rp2,4 juta.
3. BLT Gaji
Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali mencairkan BLT gaji atau disebut juga bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Masing-masing pekerja akan mendapat BLT sebesar Rp1 juta. Penyaluran akan dilakukan di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.
Sejauh ini, pemerintah baru menyalurkan BLT gaji kepada 7,16 juta pekerja.
Aturan BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (*)