Rimbanusa.id – Dua daerah di Kalimantan Timur (Kaltim), yaitu Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), baru saja merayakan hari ulang tahunnya yang ke-24 pada tanggal 12 Oktober lalu. Anggota DPRD Kaltim dari Komisi III, M. Udin, memberikan ucapan selamat dan harapan kepada pemerintah daerah kedua wilayah tersebut.
M. Udin mengatakan bahwa Bontang adalah kota yang berkembang dan modern, tetapi perlu melakukan evaluasi mengenai situasi lapangan kerja di kota itu. Ia mengaku banyak menerima aspirasi dari masyarakat yang mengalami kesulitan mencari pekerjaan di Bontang, karena hanya ada dua perusahaan besar yang beroperasi di sana, yaitu Badak LNG dan Pupuk Kaltim.
“Kami mengharapkan Pemerintah Kota Bontang memberikan solusi dan pelatihan bagi generasi mudanya agar tidak hanya bergantung pada dua perusahaan tersebut, tetapi juga bisa menjadi pengusaha,” kata M. Udin yang mewakili daerah pemilihan Bontang, Kutim, dan Berau.
Di sisi lain, M. Udin juga memberikan apresiasi terhadap perkembangan industri di Kutim, yang menjadi lokasi berdirinya pabrik semen dan pabrik pengolahan metanol. Ia menilai bahwa pabrik-pabrik itu dapat meningkatkan perekonomian daerah dan membuka peluang kerja baru.
Namun, ia juga meminta agar pemerintah daerah memperhatikan bahwa pekerja lokal mendapatkan prioritas dan perlindungan di perusahaan-perusahaan itu. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya ada polemik mengenai tenaga kerja asing yang bekerja di pabrik semen di Kutim.
“Kami berharap tenaga kerja asing itu hanya bersifat sementara dan mayoritas adalah tenaga lokal. Kami juga berharap pemerintah daerah memberikan pendidikan dan keterampilan kepada masyarakat kita agar bisa bersaing dengan tenaga kerja asing, khususnya dari Cina,” ucap M. Udin.
Ia juga menyoroti masalah dokumen perizinan tenaga kerja asing yang masih belum lengkap. Ia meminta agar penegak hukum imigrasi dapat mengawasi masalah ini dan menindak tegas pelanggaran terkait izin tenaga asing.
“Kami minta agar pekerja lokal yang ada di Kalimantan Timur dijadikan prioritas dan dilindungi oleh pemerintah daerah,” pungkas M. Udin. (adv/dprdkaltim)