Rimbanusa.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bontang kini harus berpikir dua kali untuk melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, Wali Kota Basri Rase telah mengeluarkan peringatan, apabila ASN terbukti abai prokes maka dia tak segan akan memberikan sanksi berat.
Sanksi yang dimaksud, yakni mutasi bagi ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pemecatan bagi honorer. Aturan itu pun saat ini , sedang digodok pemerintah.
“Pandemi kan melonjak lagi, ASN harusnya menyebarkan semangat disiplin prokes. Hingga mmeberikan informasi, pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19,” ujar Basri Rase, Rabu (30/06/2021).
Lebih jauh, Basri mengatakan mulai hari ini Rabu (30/6/2021) hingga satu pekan ke depan, Tim Satgas akan fokus untuk mensosialisasikan penerapan sanksi administratif bagi pelanggar prokes. Yang tertuang dalam Perwali NO 8 Tahun 2021.
Setelah itu, penerapan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta bakal diterapkan. Termasuk sanksi bagi para ASN. (*)
Penulis : M. Safril
Editor : Umil Surya