BONTANG – Sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan pesisir dan atas laut di Kota Bontang hingga kini belum mengantongi izin resmi. Kendala utamanya terletak pada status lahan yang masih berstatus pinjam pakai dari negara, sehingga tidak memenuhi syarat dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa penerbitan PBG mewajibkan pemilik bangunan menunjukkan bukti legalitas tanah yang sah.
“Untuk pengurusan PBG, minimal harus memiliki sertifikat atau surat PPAT. Itu menjadi syarat utama,” ujar Idrus, Selasa (21/10/2025).
Ia menuturkan, banyak bangunan di kawasan Jembatan Laut dan pesisir Bontang berdiri di atas lahan yang masih berstatus pinjam pakai, sehingga tidak dapat diproses izinnya oleh pemerintah kota.
“Selama statusnya pinjam pakai, kami tidak punya dasar menerbitkan izin. Kewenangannya pun bukan di Pemkot,” jelasnya.
Idrus menambahkan, wilayah laut yang berada dalam radius beberapa mil dari garis pantai merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kalau sudah masuk beberapa mil ke arah laut, proses perizinannya mengikuti ketentuan provinsi,” imbuhnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa saat ini mulai ada beberapa pemilik bangunan, khususnya homestay di area pesisir, yang mulai mengurus perizinan menyusul adanya inspeksi dari pemerintah provinsi.
“Sudah ada sebagian yang mulai mengurus dan sudah terbit izinnya,” kata Idrus.
Ke depan, pihaknya berharap regulasi perizinan bagi masyarakat pesisir bisa lebih sederhana dan terjangkau tanpa menghilangkan aspek legalitas.
“Kami ingin masyarakat tetap tertib administrasi, tetapi prosesnya juga harus mudah dan jelas,” pungkasnya. (ADV)





