Bentrokan di Pulau Rempang, Mahfud MD Minta Aparat Tangani dengan Cara Kemanusiaan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan kepada media saat dia ditemui di Jakarta, Jumat (8/9). (Foto: Genta Tenri Mawangi/ANTARA)

Rimbanusa.id – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi penggunaan gas air mata dalam insiden bentrokan antara warga dan aparat penegak hukum yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Mahfud Md meminta agar penegak hukum menangani persoalan aksi unjuk rasa di Pulau Rempang dengan cara-cara kemanusiaan.

“Ya kita tetap, secara hukum, minta kepada aparat penegak hukum untuk menangani masalah kerumunan orang atau aksi unjuk rasa, atau yang menghalang-halangi eksekusi hak atas hukum itu, supaya ditangani dengan baik dan penuh kemanusiaan. Itu sudah ada standartnya, itu masalah tindakan pemerintah dan tindakan aparat supaya Polri hati-hati,” kata Mahfud Md setelah mengahdiri acara Konsolidasi Kebangsaan LPOI di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).

Mahfud menilai bahwa konflik yang terjadi di Pulau Rempang ini dikarenakan warga yang menempati daerah tersebut tidak mengetahui kalau negara sudah memberikan hak guna usaha kepada perusahaan.

Dia menjelaskan, negara sudah memberikan hak atas tanah di pulau tersebut kepada perusahaan. Surat Keputusan (SK) terkait hak guna usaha tanah Pulau Rempang itu sudah dikeluarkan sejak 2001.

“Tapi masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu bahwa tanah itu, Rempang itu, sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan, untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang, itu tahun 2001, 2002,” kata Mahfud.

Mahfud pun menyinggung soal kekeliruan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebelum investor masuk, tanah tersebut rupanya belum digarap dan tak pernah dikunjungi. Kemudian, pada tahun 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.

Padahal, kata Mahfud, SK haknya telah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah.

“Nah, ketika kemarin pada tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian LHK. Nah, lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak karena investor akan masuk,” jelas Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan proses pengosongan tanah itulah yang menjadi sumber keributan hingga terjadi bentrokan.

“Proses pengosongan tanah inilah yang sekaranh menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan. Tapi proses, karen itu sudah lama, kan, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi misalnya. Meskipun menurut hukum kan tidak boleh karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun,” tutur Mahfud.

Pemerintah akan membuatkan warga terdampak rumah permanen di lokasi baru. Kendati demikian, warga setempat tetap merasa keberatan atas rencana tersebut. (Sumber: detikNews/Mulia Budi)

Editor: Bintang