Rimbanusa.id – Pemerintah telah menerbitkan PPnBM DTP, atau Peraturan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM Ditanggung Pemerintah. Daftar penerima insentif itu termaktub dalam PMK. No 5/2022 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Pada pasal 2 a, dijelaskan fasilitas itu diberikan kepada mobil yang masuk dalam program KBH2. Sedangkan pasal 2, mobil penumpang dengan kapasitas kurang dari 10 orang, kapasitas mesin hingga 1.500cc.
Jenis mobil itu disyaratkan dengan local purchase minimal 80 persen. Sedangkan ketentuan harga yaitu meliputi mobil dengan harga maksimal Rp 200 juta untuk produk KBH2, dan paling tinggi Rp 250 juta untuk mobil penumpang 1.500cc.
Untuk mobil Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC) besaran insentif mencapai 100 persen dari PPnBM terutang untuk masa Januari 2022 hingga Maret 2022. Dan selanjutnya 66 2/3 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa April sampai Juni, selanjutnya 33 1/3 persen dari Juli sampai September 2022.
Sedangkan untuk mobil penumpang dengan kapasitas 1.500cc yang memenuhi syarat, diberikan insentif pajak sebesar 50 persen dari PPnBM terutang dari Januari hingga Maret 2022.(*)
Sumber : Tempo.co
Editor : Fatimah M.