Berlaku di Luar Jawa-Bali, Mall Boleh Buka Sampai Pukul 21.00

RIMBANUSA. ID – Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal dan restoran di luar Jawa dan Bali untuk dibuka sampai pukul 21 dengan kapasitas pengunjung mencapai 75 persen.

Izin ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease di Tingkat Desa atau Kelurahan untuk Pengendalian Penyebarluasan Corona Virus Disease di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Tapi, izin diberikan ke mal dan restoran yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2 dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur pemerintah daerah.

“Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan untuk wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen,” tulis aturan tersebut seperti dikutip Selasa (9/11/2021).

Sementara itu untuk supermarket dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari, mereka diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Anak-anak juga diizinkan untuk memasuki pusat perbelanjaan, namun dengan didampingi oleh orang tua. Namun daerah dengan PPKM Level 3 masih dilarang untuk menerima pengunjung di bawah 12 tahun.

Bioskop juga dapat menerima pengunjung hingga 50 persen dengan syarat aplikasi PeduliLindungi dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, makan ditempat (dine in) di bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen. (*)

 

Editor : Umil Surya

Sumber CNN Indonesia