BONTANG – Di tengah kondisi sejumlah daerah di Indonesia yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kota Bontang justru mengambil langkah berbeda. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk tahun 2018–2024.
Kebijakan ini resmi diumumkan dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, belum lama ini. Kepala Bapenda Kota Bontang, Syahruddin, menegaskan program ini menjadi wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Bontang memilih memberi keringanan agar beban warga lebih ringan. Melalui penghapusan denda ini, kami berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk melunasi kewajibannya semakin meningkat,” ujarnya.
Program ini berlaku hingga Desember 2025. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan pengampunan sanksi administrasi (denda) PBB P2. Bapenda telah menyiapkan format surat tersebut. Jika diwakilkan, harus disertai surat kuasa, fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, serta fotokopi SPPT PBB.
Langkah Pemkot Bontang ini kontras dengan situasi di sejumlah daerah lain yang justru menyesuaikan bahkan menaikkan tarif PBB, sehingga menuai keluhan masyarakat. Bontang sebaliknya berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan tidak menaikkan tarif, sekaligus memberi ruang untuk melunasi tunggakan tanpa tambahan beban denda.
Selain itu, kegiatan HLM TP2DD sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Syahruddin menambahkan, digitalisasi pembayaran menjadi kunci transparansi dan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.
“Semoga program ini tidak hanya membantu wajib pajak, tetapi juga mempererat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang lebih modern dan transparan,” tutupnya. (*)