BONTANG – Kebijakan kemudahan berusaha melalui Omnibus Law dan sistem Online Single Submission (OSS) memang membuka peluang besar bagi pelaku waralaba untuk memperluas jaringan. Namun, Pemerintah Kota Bontang memilih bersikap hati-hati. Demi menjaga keberlangsungan pasar UMKM dan usaha lokal, ekspansi waralaba nasional dibatasi melalui kebijakan kuota per kecamatan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa meskipun izin waralaba diterbitkan oleh DPMPTSP, kewenangan pengaturan teknis dan rekomendasi tetap berada di Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perdagangan (DKUMPP).
“DPMPTSP hanya menerbitkan izinnya. Untuk rekomendasi dan pengaturan waralaba, itu kewenangan DKUMPP,” tutur Idrus, Senin (24/11/2025).
Ia menyebutkan bahwa orientasi kebijakan waralaba kini tidak lagi berbasis jarak antar gerai seperti aturan lama. Pendekatannya digeser untuk memberi perlindungan terhadap pelaku usaha lokal agar tetap kompetitif.
“Kalau dulu pembatasan berdasarkan kelurahan dan jarak antar lokasi. Sekarang berbeda, karena wali kota ingin produk lokal lebih berkembang,” jelasnya.
Dalam praktiknya, pemerintah membatasi gerai waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamidi berdasarkan kuota kecamatan. Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat tim terpadu bersama DPMPTSP, Satpol PP, dan DKUMPP.
“Produk nasional kita batasi per kecamatan. Misalnya di Bontang Utara lima gerai, Selatan lima, dan Barat lima. Kuotanya jelas dan diawasi,” paparnya.
Berbeda dengan waralaba daerah, khususnya yang berbasis produk lokal seperti Era Mart asal Kalimantan Timur, yang tidak dibatasi. Pemerintah menilai usaha tersebut mendukung sirkulasi ekonomi di dalam daerah.
“Era Mart tidak dibatasi meski buka puluhan gerai. Karena ini produk Kaltim, perputaran uangnya tetap di Kaltim. Tidak seperti minimarket nasional, uangnya mengalir ke pusat,” imbuh Idrus.
Meski OSS mempermudah alur pengurusan izin, pelaku waralaba tetap wajib melengkapi dokumen pendukung. Salah satunya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), yang hanya dapat diterbitkan setelah mendapat rekomendasi DKUMPP.
“Tidak bisa hanya mengajukan lewat OSS lalu otomatis disetujui. Rekomendasi DKUMPP wajib diunggah. Tanpa itu, proses OSS tidak akan lanjut,” tegasnya.
Kebijakan ini menegaskan bahwa Bontang tidak hanya mengandalkan kemudahan investasi dari pemerintah pusat, tetapi juga memastikan pertumbuhan ekonomi daerah tetap inklusif dengan memberi ruang yang layak bagi usaha lokal. (Adv)





