Rimbanusa.id – Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.8/2022, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bersiap menyalurkan subsidi minyak goreng sawit (MGS) curah.
Ada 81 pabrikan minyak goreng yang diwajibkan mendaftar dalam program ini. Per 22 Maret 2022, sebanyak 47 perusahaan industri telah mendaftar, untuk kemudian wajib melaporkan rencana produksi, distribusi, dan rantai distributornya hingga tingkat kabupaten/kota.
berdasarkan hitungan sementara, nilai subsidi untuk program ini akan mencapai Rp7,28 triliun.
BPDPKS akan memberikan penggantian selisih antara harga acuan keekonomian (HAK) dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Achmad menjelaskan selisih antara HAK sebesar Rp20.398 per liter dan HET Rp14.000 per liter yakni Rp6.398 per liter. Dengan perkiraan kebutuhan minyak goreng curah sebesar 1,2 juta liter selama enam bulan ke depan, maka kebutuhan dananya menjadi Rp7,28 triliun.
Dengan jaminan pasokan dari pabrikan yang diatur oleh Kemenperin, normalisasi ketersediaan dan harga minyak goreng diharapkan dapat segera terealisasi dalam waktu dekat. Setelah normalisasi pasokan dan harga tercapai, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjanjikan penyesuaian kebijakan kepada pelaku usaha.
Sumber : Bisnis.com
Editor : Faizah