Rimbanusa.id – Dana Kompensasi Emisi Karbon tahap 1 yang diperoleh Pemprov Kaltim dari World Bank atau Bank Dunia sejumlah 20,9 USD atau senilai Rp 69,154 miliar telah dibagikan ke setiap kabupaten/kota.
Kabupaten Berau sendiri mendapat porsi terbesar sejumlah Rp 7.360.543.200 daripada kabupaten/kota lain se-Provinsi Kaltim.
Sesuai data yang diperoleh media ini dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau, dana tersebut diperoleh beberapa daerah di Kaltim, kecuali Samarinda dan Bontang.
Berturut-turut dari yang terbesar, Berau Rp 7,3 miliar, Kutim Rp 6,8 miliar, Paser Rp 6,3 miliar, Kubar Rp 5,7 miliar, Mahakam Ulu Rp 4,5 miliar, Kukar Rp 4,1 miliar, PPU Rp 3,2 miliar, dan Balikpapan Rp 3,04 miliar.
Sekretaris Bappelitbang Kabupaten Berau, Endah Ernany Triariani menjelaskan bahwa dana kompensasi tersebut merupakan dana Result Based Payment (RBP) Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (CPFC CF).
Dana tersebut diperoleh Pemprov Kaltim karena dinilai berhasil dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui program tersebut.
Kabupaten Berau menjadi salah satu daerah yang mendapat alokasi dana FCPF CF untuk tahun 2023 ini. Selanjutnya dana tersebut akan diarahkan untuk melaksanakan beberapa program FCPF CF.
Program-program itu antara lain tata kelola hutan dan lahan, penguatan kapasitas pemerintah dalam pengelolaan kawasan berhutan, serta pengurangan deforestasi dan degradasi hutan pada areal perizinan.
“Juga untuk program alternatif sumber penghidupan bagi masyarakat melalui kampung rendah emisi atau kampung iklim+ dan pengelolaan program, pemantauan, dan evaluasi,” jelasnya.
Dana Rp 7,3 miliar tersebut, tambah Endah, akan dibagikan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Berau yang akan memanfaatkan dana tersebut.
Beberapa OPD itu yakni DLHK, Bappelitbang, Disbun, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Pangan, DPMK, Diskominfo, Dinas Pertanahan, Dinas Perikanan, Bagian Ekonomi Setda Berau, dan BPBD.
Dengan rincian DLHK sejumlah Rp 700 juta, Bappelitbang Rp 750 juta, Disbun Rp 1,40 miliar, Dinas Pertanian dan Peternakan Rp 1,46 miliar, Dinas Pangan Rp 450 juta, dan DPMK Rp 600 juta.
“Selain itu, Diskominfo Rp 200 juta, Dinas Pertanahan Rp 500 juta, Dinas Perikanan Rp 650 juta, Bagian Ekonomi Setda Berau Rp 450 juta, dan BPBD Rp 200 juta,” tandasnya.
Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Sapransyah membenarkan bahwa Kabupaten Berau telah menerima dana kompensasi emisi karbon atau GRK program FCPF CF tersebut.
“Sudah masuk ke rekening kas daerah Berau, keseluruhan 7.360.543.200,” tutupnya.
Untuk diketahui, program penurunan emisi FCPF CF bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan REDD+ demi mengurangi emisi GRK baik di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, program tersebut dicanangkan dalam rangka mendukung pencapaian target nasional dan komitmen internasional Indonesia (Nationaly Determined Contribution/NDC) bagi Provinsi Kaltim menuju ekonomi hijau.
Program yang diusulkan melalui pendekatan komprehensif REDD+ dan yurisdiksi itu mencakup perubahan kebijakan dan kegiatan di tingkat tapak.
Kebijakan itu demi menjawab sebagian besar penyebab penghilangan kawasan berhutan (deforestasi) dan penurunan kualitas hutan (degradasi hutan) di Indonesia.
Tak hanya itu program tersebut juga akan mendukung perbaikan tata kelola hutan demi mengurangi emisi secara signifikan.
Wilayah pelaksanaan program adalah seluruh wilayah Kalimantan Timur, dengan luas 12,747,924 Ha, dengan 6,508,998 Ha atau sekira 54% masih merupakan kawasan berhutan pada tahun 2016.
Sebagian besar kawasan berhutan alam berada di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan kawasan konservasi, serta sebagian lainnya berada dalam pola ruang perkebunan dan wilayah desa. (*)
Editor: Annisa