BONTANG — Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai memperkuat penataan sektor kuliner dengan mendorong para pelaku usaha kafe untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA.
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh kafe beroperasi secara resmi dan bisa ikut dalam berbagai program pembinaan serta pendampingan dari pemerintah.
Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, menyebut beberapa kafe sudah tercatat resmi, salah satunya Kafe Social, yang kini resmi beroperasi sebagai usaha legal di Kota Bontang.
“Kami mengimbau semua kafe segera mengurus NIB. Dengan legalitas, mereka bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan yang disediakan pemerintah,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Meski sektor kafe termasuk usaha berisiko rendah, sehingga tidak dikenai sanksi jika belum memiliki izin, Sofyansyah menekankan pentingnya legalitas untuk mendukung tertib administrasi dan pengembangan usaha.
“Kafe ini tergolong risiko rendah, jadi tidak ada sanksi. Namun memiliki NIB akan membuat usaha lebih tertata dan membuka berbagai peluang,” tambahnya.
DPMPTSP menilai semakin banyak kafe yang memiliki NIB, ekosistem ekonomi lokal akan semakin terdata dan berkembang. Legalitas tidak hanya mempermudah pembinaan, tetapi juga meningkatkan peluang kerja sama, akses pembiayaan, serta daya tarik investasi di sektor kuliner.
“Dengan NIB lengkap, kafe bisa lebih mudah berkembang dan menarik peluang investasi serta kemitraan,” pungkas Sofyansyah. (Adv)





