BONTANG – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang inklusif terus ditunjukkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang. Berbagai fasilitas pendukung kini tersedia bagi pemohon berkebutuhan khusus agar proses pengurusan perizinan dapat dilakukan dengan aman, nyaman, dan tanpa hambatan.
Salah satu pembaruan paling signifikan terlihat di area pintu masuk gedung pelayanan, di mana jalur landai bagi pengguna kursi roda telah dipasang menggantikan akses tangga. Dengan fasilitas ini, penyandang disabilitas maupun warga lanjut usia dapat memasuki gedung tanpa kesulitan.
Tidak berhenti pada akses mobilitas, peningkatan sarana juga dilakukan di ruang lobi. DPMPTSP menyediakan kursi roda yang dapat digunakan secara gratis bagi pemohon yang membutuhkan dukungan mobilitas saat mengurus layanan perizinan.
Selain itu, inovasi ramah disabilitas juga mencakup kebutuhan pemohon dengan gangguan pendengaran. DPMPTSP kini menyediakan alat bantu dengar yang dapat digunakan saat proses komunikasi di loket berlangsung, memastikan informasi perizinan tersampaikan secara jelas dan akurat.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa penyediaan fasilitas tersebut merupakan implementasi nyata dari prinsip pelayanan publik modern yang menempatkan kesetaraan akses sebagai prioritas.
“Alat bantu dengar kita siapkan untuk pemohon yang kesulitan mendengar. Prinsipnya jelas — tidak boleh ada warga yang tertinggal dari akses pelayanan,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).
Aspiannur menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas inklusif bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari reformasi pelayanan yang menempatkan kenyamanan seluruh masyarakat sebagai tujuan utama.
“Pelayanan tidak boleh diskriminatif. Setiap warga berhak mendapatkan kemudahan yang sama dalam mengakses layanan pemerintah,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong semakin kuatnya budaya pelayanan publik yang humanis, responsif, dan inklusif di Kota Bontang. (Adv)





