BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha yang diduga mengubah kegiatan bisnis tanpa memperbarui dokumen perizinan. Pengawasan ini dijalankan untuk mencegah ketidaksesuaian antara aktivitas usaha di lapangan dengan izin yang terdaftar pada sistem pemerintah.
Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa tim pengawasan turun ke lokasi secara berkala untuk memverifikasi kesesuaian operasional usaha dengan perizinan yang telah dikantongi.
“Pengawasan tetap berjalan. Tim melakukan pemeriksaan terjadwal untuk memastikan apakah kegiatan usaha sesuai izin atau terdapat perubahan,” ungkapnya, Kamis (27/11/2025).
Aspiannur menekankan, apabila pelaku usaha mengubah jenis kegiatan, maka penyesuaian wajib dilakukan melalui pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sistem Online Single Submission (OSS).
“Contohnya izinnya restoran, tapi berjualan barang yang berbeda. Maka seharusnya KBLI ditambah. Kalau tidak diperbarui, kami tidak bisa mengetahui perubahan aktivitas tersebut,” terangnya.
Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait sesuai bidang usaha yang diawasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian izin, pelaku usaha akan diminta melakukan perubahan perizinan agar sesuai dengan fakta operasional.
Aspiannur menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit dunia usaha, melainkan menjaga ketertiban administrasi, mengurangi pelanggaran izin, serta menjamin kegiatan ekonomi berjalan sesuai ketentuan.
“Ini bagian dari upaya memastikan usaha tetap patuh aturan dan aktivitas ekonomi di Bontang berlangsung tertib serta legal,” pungkasnya. (Adv)





