BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus menguatkan fungsi pengawasan kegiatan usaha dengan pendekatan berbasis tingkat risiko. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai perizinan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Isma Istihari, menyampaikan bahwa sistem pengawasan berbasis risiko mengacu pada Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, di mana setiap usaha dikategorikan dalam risiko rendah, menengah, atau tinggi sesuai bidang dan dampaknya.
“Saat ini ada lebih dari 200 kegiatan usaha yang kami pantau secara berkala. Pengawasan tidak acak, tetapi mempertimbangkan sektor dan potensi risiko usaha,” ujar Isma, Jumat (7/11/2025).
Isma menjelaskan bahwa tiga sektor perizinan menjadi fokus utama pengawasan, yaitu perizinan sektor kesehatan, perizinan berusaha, dan perizinan bangunan. Ketiganya dinilai memiliki pengaruh besar terhadap pelayanan publik, keselamatan, dan lingkungan.
Dalam proses evaluasi, terdapat dua indikator penilaian utama. Pertama, kepatuhan teknis — memastikan pelaku usaha memenuhi standar teknis sesuai bidang usaha. Kedua, kepatuhan administratif — meliputi kelengkapan dokumen, kewajiban pelaporan, dan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
“Kami melihat apakah izin sudah sesuai dengan kegiatan di lapangan. Kalau aktivitas usaha tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, maka ada tindak lanjut,” jelasnya.
Meski pengawasan diperketat, pendekatan ini tidak hanya bersifat penindakan tetapi juga pembinaan. Pelaku usaha yang kesulitan dalam pelaporan atau belum memahami prosedur akan diberikan pendampingan melalui sosialisasi dan konsultasi teknis.
“Pembinaan tetap menjadi prioritas. Namun jika ditemukan pelanggaran yang jelas, sanksi administratif dapat diberlakukan, mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan,” tegas Isma.
Melalui sistem pengawasan terstruktur ini, DPMPTSP menargetkan terciptanya iklim usaha yang tertib, sehat, dan berkelanjutan di Bontang.
“Regulasi bukan hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga melindungi masyarakat sebagai penerima manfaat,” pungkasnya. (Adv)





