BONTANG – Pemkot Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini memperketat proses pengajuan perubahan persetujuan lingkungan. Seluruh permohonan tidak lagi diajukan secara manual dan kini sepenuhnya diproses melalui sistem perizinan digital, sehingga pelaku usaha wajib memenuhi 14 persyaratan administrasi maupun teknis sebelum berkas dapat diproses lebih lanjut.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan kebijakan ini bertujuan memastikan setiap rencana kegiatan usaha tetap mengedepankan perlindungan lingkungan hidup.
“Dokumen tidak boleh setengah-setengah. Sistem digital memang mempercepat layanan, tetapi kelengkapan berkas tetap menjadi syarat mutlak,” ungkapnya, Sabtu (15/11/2025).
Ia memaparkan, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi persyaratan pertama yang harus diunggah sebagai identitas dasar pelaku usaha. Disusul surat pengantar resmi perusahaan atau instansi yang ditujukan kepada Wali Kota Bontang c.q Kepala DPMPTSP.
Dokumen Amdal yang telah disahkan atau SKKL juga diwajibkan sebagai bukti kelayakan lingkungan. Selain itu, pelaku usaha harus melampirkan informasi lingkungan sesuai Lampiran V PP No. 22 Tahun 2021—dokumen yang disebut kerap menjadi kendala karena memerlukan uraian detail dan format yang benar.
Syarat selanjutnya berupa bukti kesesuaian tata ruang seperti KKPR atau rekomendasi teknis. Pemohon juga harus mengunggah persetujuan awal rencana usaha, serta draft addendum ANDAL dan RKL-RPL.
“Persetujuan teknis juga tidak boleh terlewat, mencakup baku mutu air limbah, baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3 hingga analisis dampak lalu lintas,” tambah Sofyansyah.
Pemohon kemudian diwajibkan menyertakan rincian teknis penyimpanan limbah B3, registrasi lembaga penyusun Amdal, dan sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Tiga dokumen terakhir ialah akta pendirian, profil perusahaan, serta dokumen pendukung terkait perubahan persetujuan lingkungan.
Sofyansyah menegaskan bahwa penyempurnaan prosedur ini bukan upaya penyulit, melainkan bentuk pengawasan yang bertujuan memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah Bontang tetap sejalan dengan komitmen perlindungan lingkungan.
“Kami ingin memastikan investasi berjalan tanpa mengorbankan lingkungan. Dengan dokumen lengkap dan proses sesuai ketentuan, semua pihak akan terlindungi,” pungkasnya. (Adv)





