BONTANG — Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di sektor kesehatan. Salah satu program yang kini diprioritaskan adalah percepatan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Terapis Gigi dan Mulut dengan sistem yang sepenuhnya serba digital.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa transformasi layanan menuju sistem online memberi kemudahan signifikan bagi tenaga kesehatan. Seluruh pengurusan SIP kini dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus hadir langsung ke kantor pelayanan, cukup dengan mengunggah berkas sesuai ketentuan.
“Alurnya sederhana, semua proses bisa dilakukan melalui platform digital dan dapat diikuti oleh pemohon dengan sangat mudah,” ungkap Sofyansyah saat ditemui di Kantor DPMPTSP, Rabu (26/11/2025).
Untuk mendapatkan SIP, terdapat 12 dokumen wajib yang harus dipenuhi, di antaranya scan ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), KTP asli, Surat Keterangan Sehat Fisik, serta rekomendasi organisasi profesi sesuai tempat bekerja.
Bagi terapis yang menjalankan praktik mandiri, terdapat persyaratan tambahan seperti SOP praktik, MoU pembuangan limbah medis, daftar alat kesehatan, dan denah lokasi. Pemohon juga harus menyertakan pas foto berwarna latar merah dalam format JPEG.
Selain itu, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta slip pembayaran iuran terbaru menjadi bagian dari kelengkapan berkas, kecuali bagi tenaga kesehatan berstatus ASN di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Menurut Sofyansyah, digitalisasi bukan hanya upaya memotong rantai birokrasi, tetapi memastikan izin diberikan berdasarkan dokumen yang lengkap dan valid sehingga perlindungan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas.
“Harapannya, semakin banyak tenaga kesehatan yang terbantu karena prosesnya lebih cepat, transparan, dan efisien,” tutupnya. (Adv)





