BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memperketat penerapan kawasan bebas rokok di lingkungan kantor. Kebijakan ini tidak hanya menyasar pengunjung layanan, tetapi juga ditujukan untuk membentuk budaya kerja sehat bagi seluruh pegawai.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa aparatur pemerintah wajib menjadi teladan dalam penerapan pola hidup sehat, terutama dalam ruang layanan publik.
“Tidak mungkin kita mengajak masyarakat hidup sehat jika di kantor sendiri masih tidak mencerminkan hal itu,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Aspiannur menjelaskan bahwa perubahan perilaku tidak dapat terjadi secara instan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penyuluhan internal mengenai bahaya merokok dan manfaat lingkungan kerja tanpa asap rokok sebagai upaya membangun kesadaran bersama.
Menurutnya, penerapan zona bebas rokok juga berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas pegawai, karena dapat menekan risiko gangguan kesehatan dan kelelahan yang berkaitan dengan kebiasaan merokok.
“Lingkungan yang sehat menghasilkan energi kerja yang lebih baik. Larangan ini bukan sekadar aturan, tetapi investasi kesehatan jangka panjang,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi instansi lain di Bontang untuk bersama-sama mendorong budaya kantor sehat dan produktif. (Adv)




