BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meningkatkan pengawasan terhadap toko obat dan fasilitas pelayanan kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha di sektor kesehatan berjalan sesuai ketentuan perizinan dan aman bagi masyarakat.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui verifikasi dokumen legalitas maupun inspeksi langsung ke lokasi usaha. Monitoring lapangan dinilai efektif untuk melihat kesesuaian antara data administrasi dan operasional di lapangan.
“Kami tidak hanya mengecek kelengkapan izin, tetapi juga memastikan praktik pelayanan kesehatan benar-benar mengikuti ketentuan. Ini menyangkut perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan obat maupun praktik yang tidak sesuai standar,” ungkap Aspiannur, Senin (17/11/2025).
Ia mengimbau pelaku usaha untuk memandang perizinan sebagai bentuk tanggung jawab, bukan beban. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan akan menghindarkan pelaku usaha dari konsekuensi hukum sekaligus menjaga keamanan konsumen.
“Orientasi kami tetap pada pembinaan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran berat, tentu akan ada penindakan sesuai regulasi,” tegasnya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bontang dalam membangun lingkungan usaha yang sehat, berintegritas, dan terpercaya. Dengan legalitas lengkap dan standar operasional yang dipenuhi, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan juga akan meningkat.
DPMPTSP berharap penguatan pengawasan dapat mendorong seluruh pelaku usaha kesehatan untuk lebih aktif memperbarui perizinan, mengikuti regulasi terbaru, serta meningkatkan kualitas layanan agar sektor kesehatan di Bontang semakin profesional.(Adv)





