BONTANG — Pemerintah Kota Bontang memastikan pembongkaran bangunan di area depan Pelabuhan Loktuan dilakukan karena seluruh bangunan yang ditertibkan tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan milik pemerintah yang telah dibebaskan.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa kawasan tersebut sebenarnya telah ditata dan dibersihkan sekitar sepuluh tahun lalu. Namun dalam perkembangannya, kios semi permanen kembali bermunculan hingga jumlahnya semakin banyak.
“Atas dasar itu, penertiban kembali dilakukan. Sementara untuk lahan yang belum dibebaskan tentu tidak ikut dibongkar,” jelas Idrus.
Koordinator Perizinan DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, mengingatkan masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan setelah pembongkaran selesai. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah, sehingga penerbitan izin baru tidak dimungkinkan bagi bangunan apa pun di lokasi itu.
“Jika masih ada yang mencoba mendirikan bangunan, itu jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Ke depan, lahan yang telah ditertibkan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas pelabuhan, termasuk perluasan area bongkar muat kapal ferry. Pemanfaatan ini diproyeksikan mendukung peningkatan aktivitas pelayanan transportasi dan logistik di Kota Bontang.
Penertiban bangunan tak berizin di kawasan Pelabuhan Loktuan pada Rabu (5/11/2025) melibatkan 280 petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Perkimtan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bontang, Sony Suwito Adicahyono, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut merupakan penegakan aturan. “Bangunan itu didirikan di atas lahan pemerintah dan tidak memiliki izin resmi, sehingga dilakukan pembongkaran,” ujar Sony.
Pembongkaran ini menjadi bagian dari langkah penataan kawasan Pelabuhan Loktuan agar tetap tertib dan siap mendukung pengembangan pelabuhan secara berkelanjutan. (adv)





