Rimbanusa.id – Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim dilaksanakan dengan agenda utama pembahasan laporan akhir kerja Komisi IV yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, memimpin rapat ini dengan menyampaikan laporan akhir kerja Komisi IV yang menegaskan dukungan terhadap perubahan Perda. Puji Setyowati dari Komisi IV menyatakan komitmennya untuk mendukung terwujudnya Perda sebagai pedoman dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Provinsi Kaltim.
Pengarusutamaan Gender dijabarkan dalam pembangunan dengan mengintegrasikan peran gender dalam kebijakan pembangunan dari perencanaan hingga evaluasi. Puji menekankan bahwa kesetaraan gender adalah ketika laki-laki dan perempuan berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelamin, sedangkan keadilan gender menyiratkan pemenuhan perbedaan kebutuhan laki-laki dan perempuan.
Komisi IV bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyelesaikan pembahasan muatan materi perubahan Ranperda. Proses Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender telah difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, diharapkan akan diproses pada bulan November 2023 untuk penetapan dan pengundangan.
Muhammad Samsun menyimpulkan bahwa laporan akhir Komisi IV sesuai dengan tata tertib dewan. Rapat mengalihkan fokus pada persetujuan Ranperda, dan anggota dewan secara aklamasi menyetujui perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.
Proses perubahan Perda ini diharapkan menjadi pedoman dalam implementasi program Pengarusutamaan Gender, memastikan kesetaraan dan keadilan gender terakomodir dalam setiap aspek pembangunan di Provinsi Kaltim. (adv/dprdkaltim)