Rimbanusa.id – Sebanyak 10 desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih belum menikmati aliran listrik hingga saat ini. Hal ini disebabkan oleh adanya kendala wilayah izin salah satu perusahaan pelistrikan, yang membuat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak bisa memasang jaringannya di daerah tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, menilai bahwa persoalan ini sangat merugikan masyarakat, karena listrik merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan menggelar audiensi antara pihak-pihak terkait.
“Ini perlu ditengahi antara perusahaan dan PLN, karena PLN telah menyanggupi untuk bisa mengakomodir kebutuhan listrik di daerah sana, sementara itu tidak bisa masuk karena masih masuk dalam wilayah izin perusahaan,” ujar Sutomo saat diwawancarai.
Sutomo mengatakan, berdasarkan data dari PT PLN, dari 1038 desa yang ada di Kaltim, sudah 839 desa yang teraliri listrik. Sisanya, diharapkan bisa dituntaskan pada tahun 2024 mendatang. Namun, hal ini akan sulit terwujud jika masih ada hambatan seperti yang terjadi di 10 desa di Kutim.
“Bagaimana kita mau masuk kalau terhalang oleh itu, artinya ini perlu ditengahi, jika pihak perusahaan tidak dapat menyanggupi tinggal wilayahnya diberikan kepada PT PLN, kalau pun mereka sanggup minimal harus ada kegiatan paling tidak masukkan jaringannya terlebih dulu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, 10 desa yang belum teraliri listrik itu berada di Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Sandaran. Di daerah-daerah ini, sudah ada ratusan penduduk yang tinggal, dan banyak di antara mereka yang berprofesi sebagai nelayan. Tanpa adanya listrik, mereka tidak bisa membuat es batu untuk mengawetkan hasil tangkapannya.
“Apalagi banyak nelayan, mereka juga pasti membutuhkan es batu, bagaimana bisa es batu mereka buat kalau aliran listriknya tidak ada, jadi ini betul-betul kebutuhan dasar masyarakat kita yang perlu diperhatikan,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)