BONTANG – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita atau menjelang waktu sahur bulan Ramadan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk sejak 18 Februari 2026 melalui hotline 110, terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Kenangan 2 RT 29. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada dini hari. Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AIFB (45), AF (19), dan MIR (19).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto 2,38 gram. Rinciannya, lima bungkus plastik bening seberat 0,64 gram dan 13 bungkus plastik bening seberat 1,74 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, korek api, dua bungkus plastik klip kosong, kotak plastik warna pink, kotak rokok berbahan besi, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang melapor melalui Hotline 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Kami pastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba di Kota Bontang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. (*)





