Hal Hal yang Harus Diperhatikan Pemudik Motor

Ilustrasi mudik dengan motor (sumber: kompas.com)

Rimbanusa.id – Mudik lebaran adalah hal yang umum dilakukan untuk merayakan idul fitri. tidak hanya mudik dengan mobil pribadi atau kendaraan umum, mudik dengan motor kadang kala menjadi pilihan masyarakat.

Pemerintah memprediksi akan ada 17 juta warga Indonesia yang melakukan mudik menggunakan sepeda motor tahun ini. Prediksi ini cukup mencengangkan di tengah imbauan pemerintah agar mengesampingkan penggunaan motor bakal mudik, terutama untuk perjalanan jauh.

Safety Riding Astra Honda Motor (AHM) Johanes Lucky menjelaskan pemudik motor perlu mengingat berbagai hal agar aman dan nyaman saat berkendara jarak jauh seperti mudik. “Penting bagi kita sebagai pengendara sepeda motor mentaati peraturan serta bijak dalam kesadaran berkendara, apalagi dengan membawa orang yang dicintai,” ujar Lucky dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/4).

Berikut beberapa hal yang perlu dipahami bikers sebelum mudik dengan motor bersama keluarga. T

Tak lebih dua orang

Berkendara motor ditemani anggota keluarga adalah hal menyenangkan, namun ini membutuhkan konsentrasi tinggi karena adanya kecenderungan ingin melakukan melakukan percakapan ringan atau bersenda gurau dengan pembonceng.

Hal ini disebut dapat merusak konsentrasi dan juga keseimbangan. Saat berboncengan, alangkah baiknya pembonceng memeluk atau memegang jaket pengendara untuk menambah keseimbangan. Selain itu, pembonceng perlu mengikuti arah pergerakan pengendara. “Selain itu tidak membawa barang bawaan yang berlebihan terutama untuk keleluasaan mengemudi,” ujar Lucky.

Pastikan tidak berkendara lebih dari dua orang dan tidak membawa barang terlalu banyak. Aturan berkendara membawa penumpang berlebihan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106 mengenai aturan berkendara sepeda motor, tidak boleh membawa penumpang lebih dari satu orang. Sedangkan membawa barang, perlu diperhatikan aturan guna menambah kenyamanan berkendara seperti lebar barang bawaan yang tidak melebihi setang kemudi dan barang ditempatkan di belakang pengendara serta tidak melebihi panjang motor maupun tinggi bahu pengemudi saat duduk berkendara.

Selain itu, pastikan barang bawaan terikat erat sehingga tidak berpotensi mengganggu keseimbangan saat berkendara.

Atur perjalanan

Anda juga perlu memperhatikan jarak tempuh mudik. Jika berkendara jarak jauh lebih dari 2 jam, para pengendara harus melakukan istirahat setiap 2 jam sekali mengingat kondisi tubuh mulai lelah. Jika berkendara jarak dekat yakni kurang dari dua jam, perlu diperhatikan asupan cairan dalam tubuh dengan memperbanyak minum serta istirahat.

Sebaiknya buat rencana perjalanan, khususnya bagi yang melakukan perjalanan jauh. Pengendara juga dapat mengecek kondisi lalu lintas dari berbagai aplikasi perjalanan dan mencari jalan alternatif yang bisa dilalui agar tidak terjebak dalam kemacetan.

Para bikers juga perlu melihat kondisi cuaca dan area yang akan dilewati sehingga dapat memberikan gambaran kondisi perjalanan serta perlengkapan yang dibawa. “Perencanaan ini akan memberikan estimasi waktu tempuh, lokasi istirahat untuk dalam jangka waktu minimal 30 menit, dan tempat pembelian bahan bakar,” ujar Lucky.

Perlengkapan berkendara

Tidak hanya helm dan sarung tangan, Anda juga wajib menggunakan perlengkapan berkendara yang tepat untuk menutupi seluruh tubuh seperti jaket, celana panjang, sarung tangan dan sepatu, serta menggunakan masker untuk berkendara. (Sumber: cnnindonesia.com/ryh-fea)

Editor : Fatimah M.

news-3012-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000611

9000612

9000613

9000614

9000615

9000616

9000617

9000618

9000619

9000620

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000621

9000622

9000623

9000624

9000625

9000626

9000627

9000628

9000629

9000630

9000631

9000632

9000633

9000634

9000635

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000636

9000637

9000638

9000639

9000640

9000641

9000642

9000643

9000644

9000645

9000646

9000647

9000648

9000649

9000650

9000556

9000557

9000558

9000559

9000560

9000561

9000562

9000563

9000564

9000565

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000651

9000652

9000653

9000654

9000655

9000656

9000657

9000658

9000659

9000660

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000661

9000662

9000663

9000664

9000665

9000666

9000667

9000668

9000669

9000670

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000671

9000672

9000673

9000674

9000675

9000676

9000677

9000678

9000679

9000680

9000681

9000682

9000683

9000684

9000685

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000686

9000687

9000688

9000689

9000690

9000691

9000692

9000693

9000694

9000695

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000696

9000697

9000698

9000699

9000700

9000701

9000702

9000703

9000704

9000705

9000706

9000707

9000708

9000709

9000710

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000711

9000712

9000713

9000714

9000715

9000716

9000717

9000718

9000719

9000720

9000721

9000722

9000723

9000724

9000725

9000486

9000487

9000488

9000489

9000490

9000491

9000492

9000493

9000494

9000495

9000496

9000497

9000498

9000499

9000500

9000726

9000727

9000728

9000729

9000730

9000731

9000732

9000733

9000734

9000735

9000736

9000737

9000738

9000739

9000740

news-3012-mu