Hari Ini Enam Titik di Bontang Dijaga Ketat, Warga dari Luar Wajib Bawa Surat Rapid Antigen

Wali Kota Bontang Basri Rase. (M.Safril/rimbanusaid)

Rimbanusa.id – Pemerintah Kota Bontang secara resmi memulai penyekatan di enam ruas jalan mulai hari ini, Rabu (07/07/2021).

Adapun titik  penyekatan tersebut diantaranya,  Jalan S Parman Posko I Tugu Selamat Datang, Jalan Bhayangkara Posko II Simpang 3, meunuju Jalan Cipto Mangunkusumo,  Jalan Letjen Suprapto Posko III Simpang 4 Bontang Baru,  Jalan Ahmad Yani Posko IV Simpang 3 Gunung Sari, Jalan Arif Rahman Hakim Bukit Kusnodo dan Jalan Soekarno-Hatta atau tepatnya di depan Polsek Bontang Barat.

Dari semua titik penyekatan tersebut, ada dua titik yang akan dijaga 24 jam. Yakni Tugu Selamat Datang atau Jalan S Parman dan Jalan Soekarno-Hatta. Sisanya, akan dijaga mulai pukul 17.00 hingga pukul 00.00 wita.

Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, keputusan penyekatan itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021. Dalam instruksi itu menyatakan pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Bersama, Bontang dan 43 daerah lainnya.

“Nanti diperiksa satu persatu kendaraan dari luar Bontang,” ujar Basri.

Pengendara dari luar Bontang pun nantinya akan dimintai surat keterangan negatif rapid antigen jika ingin memasuki wilayah Kota Taman. Tanpa surat tersebut, pegendara dilarang melintas dan diarahkan putar balik.

Namun, kewajiban menyertakan surat rapid antigen tersebut tidak berlaku bagi warga yang bermukim di Kecamatan Santan dan Teluk Pandan, Kutai Timur. Mengingat warga di dua lokasi tersebut banyak menggantungkan hidup di Bontang. Begitu pun sebaliknya.

Selain itu, bagi kendaraan yang mengangkut bahan pokok juga tidak diberlakukan kewajiban surat  rapid antigen. Lantaran, kebutuhan pangan di Bontang sebagian besar masih bergantung di daerah lain.

“Bagi kendaraan sembako serta warga di Teluk Pandan dan Santan tidak wajib bawa surat rapid antigen. Selebihnya, harus baik itu dari wilayah Kalimantan Timur ataupun  provinsi lainnya,” pungkasnya. (*)

Penulis : M.Safril

Editor  : Umil Surya