Hukuman Pidana Menanti Influencer yang Suka Pompom Saham

RIMBANUSA. ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bagi pelaku di industri keuangan, khususnya pasar modal yang menggunakan jasa pemengaruh (influencer) saham.

Fenomena ini disebut dengan istilah pompom saham, atau yang biasa diartikan sebagai upaya merekomendasikan saham tertentu oleh influencer di media sosial dengan tujuan mengajak masyarakat membeli atau menjual saham yang seolah-olah menjanjikan keuntungan, tanpa alasan atau fundamental yang jelas.

Namun, pelaku di industri ini harus berhati-hati, sebab, ada konsekuensi ancaman pidana bagi para pelaku industri yang menggunakan jasa endorsement para influencer tersebut.

“Jadi kalau melakukan endorsement ke influencer harus hati-hati. Kalau publik beli atas endorsement tersebut dia bisa kena masalah,” kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, Minggu (5/12/2021), seperti dikutip Detikcom.

Tirta juga memperingatkan aturan dalam memberikan rekomendasi saham juga diatur dalam Undang-undang Pasar Modal. Aturan itu tertera di pasal 34 yang menyebutkan, bahwa yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

Kemudian, dalam pasal 93 disebutkan setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:

a. Pihak yang bersangkutan atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan

b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.

“Undang-undang pasar modal ini masih berlaku. Jadi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang OJK,” imbuh Tirta.

Tirta mengingatkan, jika influencer yang di-endorse melakukan rekomendasi ke publik maka bertentangan dengan aturan undang-undang tersebut, jika dia bukan penasihat investasi yang memiliki izin sesuai ketentuan.

“Jangan sampai ada conflict of interest. Maksudnya saya beli saham dulu terus pake influencer biar harga saham saya naik, kan bisa saja. Setelah naik lepas. Ini harus hati-hati, karena kalau salah ada ancaman pidananya dan itu harus berizin,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : Syahrizal Sidiq

Editor    : Umil Surya

Sumber CNBC Indonesia