BONTANG — Proses perizinan usaha di Kota Bontang kembali terganggu akibat penyesuaian sistem OSS-RBA yang belum sepenuhnya stabil. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah pengajuan izin toko obat, yang hingga kini kesulitan memproses sertifikasi teknis sebagai syarat legalitas.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menyatakan, perubahan regulasi berbasis PP terbaru membawa konsekuensi pada pembaruan fitur sistem. Namun beberapa menu penting belum muncul, termasuk akses untuk penerbitan Sertifikat Standar Toko Obat.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa sertifikat standar merupakan dokumen fundamental untuk memastikan usaha toko obat telah memenuhi kualifikasi teknis dan persyaratan kesehatan.
“Saat ini cukup registrasi NIB, tetapi toko obat tetap wajib bersertifikat. Ada standar yang harus dipenuhi, termasuk STR tenaga kefarmasian. Fitur sertifikat itu belum muncul, jadi pengecekan harus dilakukan manual,” jelasnya, Senin (17/11/2025).
Akibat ketidakterhubungan fitur tersebut, sistem hanya menampilkan izin selesai melalui penerbitan NIB, padahal sertifikasi teknis harus tetap dipenuhi agar usaha dapat beroperasi sesuai aturan. Untuk sementara, Dinas Kesehatan Bontang melakukan verifikasi manual sebagai pengganti alur sistem.
Sofyansyah menegaskan bahwa gangguan ini tidak boleh dibiarkan berkepanjangan karena berpotensi menghambat pelaku usaha yang tengah menyiapkan operasional. Ia mengingatkan bahwa kehadiran toko obat sangat dibutuhkan masyarakat sebagai layanan kesehatan dasar.
“Ini kendala teknis di sistem pusat. Perlu segera dipercepat penyesuaiannya supaya pelaku usaha tidak dirugikan hanya karena sistem belum sinkron,” tegasnya.
DPMPTSP Bontang memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan lintas sektor agar mekanisme izin toko obat kembali berjalan optimal. (Adv)





