Rimbanusa.id – Kominfo telah memulai migrasi dari TV analog ke TV digital di delapan wilayah pada April. Bulan ini, giliran Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan beberapa daerah lainnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan migrasi dari TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahap kedua bulan ini (25/8). Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) termasuk yang terkena dampak.
Masyarakat yang belum memiliki TV digital pun diimbau menggunakan set top box agar bisa menonton televisi. “Yuk pasang set top box,” kata Kominfo melalui akun Instagram @siarandigitalindonesia, Kamis (3/8).
Set top box TV digital ialah alat untuk mengonversi sinyal menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan pada TV analog. Di Indonesia menggunakan DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital.
Sedangkan set top box TV android adalah perangkat yang digunakan untuk mengubah televisi biasa menjadi televisi pintar.
Daerah yang akan dijadwalkan menggelar migrasi dari TV analog ke TV digital bulan ini sebagai berikut:
Provinsi Sumatera Utara: Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, dan Kota Tebing Tinggi.
Provinsi Sumatera Barat: Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Provinsi Riau: Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Provinsi Jambi: Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Merangin
Provinsi Sumatera Selatan: Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir, Kota Prabumulih, Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat.
Provinsi DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur.
Provinsi Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Surakarta.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.
Provinsi Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Timor Tengah Selatan
Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang
Provinsi Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru.
Provinsi Kalimantan Tengah: Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan.
Provinsi Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Kotamobagu.
Provinsi Sulawesi Tengah: Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Tojo Una.
Provinsi Sulawesi Selatan: Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo, Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Sinjai.
Provinsi Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, dan Kota Bau Bau.
Provinsi Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kota Tidore Kepulauan
Namun stasiun televisi seperti SCTV hingga TransTV mengeluhkan sejumlah kendala dalam mendistribusikan set top box.
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, kementerian tengah mengevaluasi pelaksanaan ASO tahap pertama. Kementerian juga membuat perencanaan lebih lanjut untuk pelaksanaan ASO tahap kedua bulan ini.
Meski begitu, “rencana ASO akan dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dedy kepada Katadata.co.id, Senin (1/8). Berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, ASO harus selesai pada 2 November 2022.
Deddy menambahkan, Kominfo tengah menelaah data-data terkait sebelum melanjutkan migrasi TV digital. Selain itu, berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan kesiapan daerah sebelum pelaksanaan ASO.
Kominfo telah menggelar migrasi TV analog ke TV digital di delapan kabupaten/kota per akhir April (30/4). Jumlah wilayah yang menggelar migrasi ke TV digital tahap pertama ini lebih sedikit dibandingkan target awal 56 wilayah. (Sumber: Katadata.co.id/Desy Setyowati)
Editor: Faizah