Rimbanusa.id – KONI Kaltim cukup serius merealisasikan amanat UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Hal ini dibuktikan kerjasama KONI Kaltim dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Ketua KONI Kaltim Rusdiansyah Aras, melalui Ketua Bidang Kesejahteraan Pelaku Olahraga KONI Kaltim Roni Andi Pangajoang, menjelaskan atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cedera.
“Selain itu, atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua,” sebutnya.
Selain itu, dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pasal 100 Ayat 1 menyebutkan bahwa olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial.
“Sementara di Ayat 2, ditegaskan jika perlindungan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Bagi Roni Andi Pangajoang, ada dua poin utama jaminan yang akan didapatkan. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan, para atlet, pelatih, dan official akan mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian. “Kami mewajibkan semua atlet, pelatih, hingga official terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ujarnya. (adv/disporakaltim)