Rimbanusa.id – Pemanfaatan lubang bekas galian tambang sebagai destinasi wisata bisa dilihat sebagai upaya untuk pengalihan tanggung jawab dalam melakukan reklamasi pasca kegiatan pertambangan.
Anggota DPRD Kaltim Rusman Yaqub, mengatakan, bahwa reklamasi pasca kegiatan tambang merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap pelaku usaha pertambangan. Pemanfaatan lubang bekas galian tambang untuk dijadikan objek wisata bukan berarti langkah yang tidak baik. Ia menilai hal demikian boleh dilakukan asalkan kewajiban reklamasi sudah ditunaikan oleh para pengusaha tambang.
“Boleh saja dilakukan oleh para pengusaha lubang tambang asal persyaratan terselesaikan sehingga tidak lari dari tanggung jawab,” ujar Rusman.
Pengalihfungsian lubang tambang menjadi destinasi wisata tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk lari dari kewajiban dan tanggung jawab melakukan reklamasi pasca kegiatan tambang.
Rusman menegaskan, bahwa dirinya tidak menolak opsi pemanfaatan lubang tambang sebagai destinasi wisata, selama kewajiban reklamasi dapat ditunaikan oleh perusahaan yang bertanggung jawab.
Fakta dilapangan, ungkapnya, lubang bekas galian tambang yang dirubah menjadi destinasi belum memperhatikan standar kelayakan dan keamanannya. Sehingga tidak sedikit nyawa melayang akibat lubang bekas galian tambang tersebut.
Penolakan terkait opsi alih fungis lubang bekas tambang menjadi destinasi telah disampaikan Rusman bersama fraksi PPP sejak era kepemimpinan Awang Faroek.
“Saat itu menolak saat pengalihan lubang pasca tambang mau dijadikan budidaya air tawar, dan destinasi wisata yang ada selama ini memanfaatkan lubang pasca tambang buktinya memakan korban,” ungkapnya. (Adv/DPRDKaltim)