Pemerintah Mengingatkan Tak Abai dalam Menerapkan Prokes Saat Ramadhan

Tangkapan layar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam diskusi FMB9 soal Persiapan Ibadah dan Pangan Jelang Ramadhan, Senin (28/3/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-FMB9)

Rimbanusa.id – Pemerintah telah memberi sejumlah kelonggaran bagi masyarakat untuk berkegiatan selama Ramadan 2022. Mulai dari kegiatan ibadah hingga buka puasa bersama yang tak seketat tahun-tahun sebelumnya.

Pelonggaran itu akan dilakukan secara bertahap dengan sejumlah ketentuan yang bakal diterapkan oleh pemerintah.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, meski pemerintah telah memberi kelonggaran, namun masyarakat tetap diminta tak menurunkan kewaspadaan, terutama tak abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Pada prinsipnya selama kita menjalankan prokes dengan baik, sebenarnya tidak apa-apa. Maka itu aktivitas seperti pergi beribadah, pergi ke pasar tidak apa-apa asal prokesnya tetap dijaga,” ujar Wiku dalam diskusi FMB9, Senin (28/3).

Wiku menjelaskan, selama dua tahun pandemi berjalan, pemerintah telah melakukan berbagai modifikasi kebijakan untuk kegiatan masyarakat. Termasuk kegiatan keagamaan di bulan Ramadan dan Idul Fitri tiba.

Setiap kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah melalui berbagai pertimbangan itu dilakukan dalam rangka mencegah risiko penularan secara lebih masif.

“Selama 2 tahun ini sebenarnya kita sudah berpengalaman menghadapi pandemi dan melakukan kegiatan keagamaan yang dimodifikasi agar resiko penularan tidak tinggi,” ujarnya.

Atas dasar pengalaman itu, pada tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya menjelang Ramadan. Pemerintah memastikan memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat selama bulan puasa.

“Tahun ini kita mencoba melakukan Ramadan yang normal seperti dulu, tapi prokes tetap dijaga. Kita berinteraksi seperti dulu tapi dengan kehati-hatian,” katanya.

Sosialisasi

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib mengatakan pihaknya terus mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk pelonggaran aktivitas selama Ramadan.

“Misalnya sosialisasi Instruksi Mendagri dan ketentuan dari Satgas yang kita tuangkan dalam Edaran Menag tentang kegiatan-kegiatan di rumah-rumah ibadah mengikuti perkembangan PPKM di tiap wilayah. Jadi edaran itu selalu diupdate,” ujar Adib dalam kesempatan yang sama.

Adib menjelaskan, meski pada Ramadan tahun ini diberi kelonggaran, namun masyarakat tetap diimbau taat dan patuh pada prokes dalam menjalan kegiataan keagamaan.

“Tapi kita harus tetap mengikuti secara baik prokes yang sudah ditetapkan pemerintah. Maka itu dari edaran ini juga memperhaitkan hal-hal tersebut. Apa yang sudah ditetapkan pemeintah dalam prokes harus ditaati, termasuk kegiatan-kegiatan di bulan Ramadan,” ujar Adib.

Diketahui pemerintah dipastikan memberikan izin kegiataan masyarakat pada bulan puasa dan Idul Fitri 2022. Termasuk pelbagai kegiatan ibadah selama Ramadan 1443 Hijriah tahun ini.

Bahkan pemerintah melalui Instruksi Mendagri No. 18 tahun 2022 telah mengatur tentang kapasitas tempat ibadah selama bulan Ramadan. Tempat ibadah di wilayah berstatus PPKM level 3 hanya diperbolehkan berkapasitas 50 persen, PPKM level 2 maksimal berkapasitas 75 persen dan PPKM level 1 diperbolehkan berkapasitas hingga 100 persen.

Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Ahmad Fuad Ghazali