BONTANG — Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor pangan agar mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum membuka usaha. Kebijakan ini ditekankan sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus memastikan setiap produk pangan aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa SLHS bukan hanya persyaratan administrasi, tetapi bukti bahwa sebuah tempat usaha sudah menerapkan standar kebersihan dan sanitasi yang benar.
“SLHS merupakan syarat wajib untuk memastikan usaha berjalan sesuai standar dan aman bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Aspiannur menjelaskan, proses pengurusan SLHS kini semakin praktis karena telah terdigitalisasi. Pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen seperti KTP, izin usaha, dan sertifikat pelatihan higiene sanitasi untuk mengajukan permohonan melalui sistem OSS atau aplikasi layanan daring milik Dinas Kesehatan.
“Semua proses sudah digital. Pelaku usaha bisa mengurus dari mana saja,” jelasnya.
Setelah dokumen diajukan, Dinas Kesehatan akan menjadwalkan inspeksi sanitasi untuk mengevaluasi kondisi tempat usaha. Pengecekan dilakukan mulai dari kebersihan lingkungan, fasilitas pengolahan makanan, hingga pengambilan sampel pangan apabila diperlukan. Hasil pemeriksaan inilah yang menentukan kelayakan penerbitan SLHS.
Jika dinyatakan memenuhi standar, sertifikat akan diterbitkan dengan masa berlaku tiga tahun. SLHS dapat diperpanjang sebanyak dua kali selama pelaku usaha tetap mempertahankan higienitas dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Aspiannur mengingatkan agar pelaku usaha tetap memperhatikan aturan teknis yang mungkin berbeda di masing-masing daerah.
Ia berharap kesadaran pelaku usaha terhadap kebersihan dan keamanan pangan terus meningkat.
“Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap higienis, aman, dan sesuai standar pemerintah,” tegasnya. (Adv)





