BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan pentingnya pemenuhan dokumen administrasi dalam proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker melalui sistem Perizinan Digital (PD).
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan, Lingkungan, dan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa ketentuan persyaratan yang cukup detail ini ditetapkan untuk menjaga mutu pelayanan kefarmasian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.
“Terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi. Ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan apoteker bekerja sesuai regulasi,” jelasnya, Rabu (26/11/2025).
Beberapa dokumen wajib yang harus diunggah meliputi ijazah yang dilegalisir, STR, KTP, surat keterangan fisik, serta surat rekomendasi organisasi profesi berdasarkan tempat kerja.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat pernyataan empat praktik profesi, surat keterangan pimpinan fasilitas kefarmasian atau produksi, surat persetujuan pimpinan, berita acara serah terima apoteker (bila terjadi pergantian), serta daftar serah terima obat.
Dokumen lainnya berupa pas foto latar biru, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS, dan slip pembayaran BPJS Ketenagakerjaan—kecuali untuk ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah.
Untuk proses pengajuan, pemohon cukup mendaftarkan akun di Perizinan Digital, menginput permohonan, dan mengunggah seluruh persyaratan. Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap melalui email, penerbitan SIP tinggal menunggu notifikasi sistem.
“Setelah SIP terbit, pemohon wajib mengisi survei kepuasan masyarakat dan bisa langsung mencetak izin secara mandiri,” tambahnya.
Melalui sistem digital ini, DPMPTSP Bontang berharap proses perizinan tenaga kesehatan semakin cepat, transparan, dan tepat regulasi. (Adv)





