Pesawat Asing Beroperasi dalam Penerbangan Domestik di Indonesia Melanggar Peraturan?

Rimbanusa.id – Sejumlah pesawat asing yang tidak memiliki kode registrasi negara Indonesia dikabarkan telah beroperasi melayani penerbangan domestik selama berbulan-bulan.

Dalam unggahan foto yang diposting oleh Alvin Lie, seorang pemerhati penerbangan, di akun Twitter-nya @alvinlie21 pada Jumat (30/6/2023), terlihat sejumlah pesawat jet terparkir di apron Bandara Halim Perdanakusuma. Dalam keterangan foto tersebut, Alvin mencatat bahwa banyak pesawat dengan kode registrasi T7 dan N terlihat berdomisili di bandara tersebut.

Kode T7 menandakan pesawat teregistrasi di San Marino, sementara kode N menandakan pesawat teregistrasi di Amerika Serikat. Namun, seharusnya pesawat-pesawat yang beroperasi di Indonesia seharusnya memiliki kode registrasi PK.

Alvin mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperolehnya, terdapat sekitar 30 pesawat dengan kode registrasi asing yang terparkir di Bandara Halim Perdanakusuma. Ia menyatakan bahwa pesawat-pesawat dengan kode registrasi asing tersebut disewa dalam jangka panjang untuk melayani rute-rute domestik di Indonesia. Praktik ini jelas melanggar peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Lalu, bagaimana peraturan yang berlaku terkait pesawat registrasi asing yang terbang melayani rute domestik di Indonesia?

Regulasi terkait penerbangan tidak berjadwal atau charter luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Pasal 62 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah memperoleh sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.

Sementara itu, Pasal 63 ayat 1 menyebutkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan udara.

Adapun, ketentuan terkait kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dari luar negeri yang dilakukan dengan pesawat udara sipil asing diatur dalam Pasal 67 peraturan yang sama. Pasal ini mengatakan bahwa pesawat dengan registrasi asing wajib mendapatkan izin terbang (flight clearance).

Izin terbang tersebut terdiri dari beberapa jenis. Pertama, izin diplomatik (diplomatic clearance) dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri. Kedua, izin keamanan (security clearance) dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan. Ketiga, persetujuan terbang (flight approval) dari Menteri.

Selanjutnya, ayat 2 pada Pasal 67 menyebutkan bahwa persetujuan terbang yang dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mendapatkan izin diplomatik dan izin keamanan. Pasal 67 ayat 4 juga menyebutkan bahwa pemberian persetujuan terbang diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan, serta alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) di Bandar Udara.

Selanjutnya, Pasal 79 mengatur terkait kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri yang dilakukan dengan pesawat udara sipil asing. Pesawat tersebut wajib mendapatkan Izin Terbang yang terdiri dari izin diplomatik dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri, izin keamanan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan, serta persetujuan terbang (flight approval) dari Menteri.

Kemudian, Pasal 82 ayat 1 menyebutkan bahwa setelah memiliki Izin Terbang, pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional.

Namun, pesawat asing tersebut dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandar udara di Indonesia dalam jangka waktu dan keadaan tertentu. Keadaan tertentu tersebut juga disebutkan dalam Pasal 82 ayat 3, yaitu penerbangan VVIP atau VIP, penerbangan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan NKRI, penerbangan untuk kepentingan ekonomi nasional, bisnis, dan investasi, penerbangan untuk bantuan kemanusiaan, penerbangan untuk mengangkut orang sakit (medical evacuation), serta pendaratan dengan alasan teknis (technical landing).

Secara terpisah, Alvin juga menyebutkan bahwa peraturan terkait pesawat registrasi asing yang melayani rute domestik sudah ada dan sangat jelas diatur dalam Permenhub No 66/2015. Ia menjelaskan bahwa pesawat dengan kode registrasi asing hanya boleh terbang dari luar negeri menuju satu bandara internasional di Indonesia.

“Jadi hanya point-to-point, tidak untuk melayani rute domestik,” kata Alvin saat dihubungi.

Alvin juga menekankan bahwa pesawat asing tersebut telah melanggar aturan asas cabotage yang melindungi pesawat yang beroperasi untuk rute domestik. Asas cabotage tertuang dalam Pasal 7 Konvensi Chicago pada tahun 1944, yang menetapkan bahwa setiap negara memiliki hak untuk menolak memberikan izin kepada pesawat udara milik negara lain yang bermaksud mengambil penumpang, pos, dan kargo dengan mendapat bayaran atau sewa di wilayahnya.

Selain itu, pesawat asing yang tidak teregistrasi di Indonesia juga telah menyebabkan kerugian finansial bagi negara karena setiap pesawat yang teregistrasi di luar negeri yang masuk ke Indonesia umumnya harus membayar bea masuk dan pajak terkait. (Sumber: bisnis.com/Lorenzo Anugrah Mahardhika)

Editor: Fuad

news-3012-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000611

9000612

9000613

9000614

9000615

9000616

9000617

9000618

9000619

9000620

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000621

9000622

9000623

9000624

9000625

9000626

9000627

9000628

9000629

9000630

9000631

9000632

9000633

9000634

9000635

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000636

9000637

9000638

9000639

9000640

9000641

9000642

9000643

9000644

9000645

9000646

9000647

9000648

9000649

9000650

9000556

9000557

9000558

9000559

9000560

9000561

9000562

9000563

9000564

9000565

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000651

9000652

9000653

9000654

9000655

9000656

9000657

9000658

9000659

9000660

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000661

9000662

9000663

9000664

9000665

9000666

9000667

9000668

9000669

9000670

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000671

9000672

9000673

9000674

9000675

9000676

9000677

9000678

9000679

9000680

9000681

9000682

9000683

9000684

9000685

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000686

9000687

9000688

9000689

9000690

9000691

9000692

9000693

9000694

9000695

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000696

9000697

9000698

9000699

9000700

9000701

9000702

9000703

9000704

9000705

9000706

9000707

9000708

9000709

9000710

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000711

9000712

9000713

9000714

9000715

9000716

9000717

9000718

9000719

9000720

9000721

9000722

9000723

9000724

9000725

9000486

9000487

9000488

9000489

9000490

9000491

9000492

9000493

9000494

9000495

9000496

9000497

9000498

9000499

9000500

9000726

9000727

9000728

9000729

9000730

9000731

9000732

9000733

9000734

9000735

9000736

9000737

9000738

9000739

9000740

news-3012-mu