Pesawat Asing Beroperasi dalam Penerbangan Domestik di Indonesia Melanggar Peraturan?

Rimbanusa.id – Sejumlah pesawat asing yang tidak memiliki kode registrasi negara Indonesia dikabarkan telah beroperasi melayani penerbangan domestik selama berbulan-bulan.

Dalam unggahan foto yang diposting oleh Alvin Lie, seorang pemerhati penerbangan, di akun Twitter-nya @alvinlie21 pada Jumat (30/6/2023), terlihat sejumlah pesawat jet terparkir di apron Bandara Halim Perdanakusuma. Dalam keterangan foto tersebut, Alvin mencatat bahwa banyak pesawat dengan kode registrasi T7 dan N terlihat berdomisili di bandara tersebut.

Kode T7 menandakan pesawat teregistrasi di San Marino, sementara kode N menandakan pesawat teregistrasi di Amerika Serikat. Namun, seharusnya pesawat-pesawat yang beroperasi di Indonesia seharusnya memiliki kode registrasi PK.

Alvin mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperolehnya, terdapat sekitar 30 pesawat dengan kode registrasi asing yang terparkir di Bandara Halim Perdanakusuma. Ia menyatakan bahwa pesawat-pesawat dengan kode registrasi asing tersebut disewa dalam jangka panjang untuk melayani rute-rute domestik di Indonesia. Praktik ini jelas melanggar peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Lalu, bagaimana peraturan yang berlaku terkait pesawat registrasi asing yang terbang melayani rute domestik di Indonesia?

Regulasi terkait penerbangan tidak berjadwal atau charter luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Pasal 62 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah memperoleh sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.

Sementara itu, Pasal 63 ayat 1 menyebutkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan udara.

Adapun, ketentuan terkait kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dari luar negeri yang dilakukan dengan pesawat udara sipil asing diatur dalam Pasal 67 peraturan yang sama. Pasal ini mengatakan bahwa pesawat dengan registrasi asing wajib mendapatkan izin terbang (flight clearance).

Izin terbang tersebut terdiri dari beberapa jenis. Pertama, izin diplomatik (diplomatic clearance) dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri. Kedua, izin keamanan (security clearance) dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan. Ketiga, persetujuan terbang (flight approval) dari Menteri.

Selanjutnya, ayat 2 pada Pasal 67 menyebutkan bahwa persetujuan terbang yang dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mendapatkan izin diplomatik dan izin keamanan. Pasal 67 ayat 4 juga menyebutkan bahwa pemberian persetujuan terbang diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan, serta alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) di Bandar Udara.

Selanjutnya, Pasal 79 mengatur terkait kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri yang dilakukan dengan pesawat udara sipil asing. Pesawat tersebut wajib mendapatkan Izin Terbang yang terdiri dari izin diplomatik dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri, izin keamanan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan, serta persetujuan terbang (flight approval) dari Menteri.

Kemudian, Pasal 82 ayat 1 menyebutkan bahwa setelah memiliki Izin Terbang, pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional.

Namun, pesawat asing tersebut dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandar udara di Indonesia dalam jangka waktu dan keadaan tertentu. Keadaan tertentu tersebut juga disebutkan dalam Pasal 82 ayat 3, yaitu penerbangan VVIP atau VIP, penerbangan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan NKRI, penerbangan untuk kepentingan ekonomi nasional, bisnis, dan investasi, penerbangan untuk bantuan kemanusiaan, penerbangan untuk mengangkut orang sakit (medical evacuation), serta pendaratan dengan alasan teknis (technical landing).

Secara terpisah, Alvin juga menyebutkan bahwa peraturan terkait pesawat registrasi asing yang melayani rute domestik sudah ada dan sangat jelas diatur dalam Permenhub No 66/2015. Ia menjelaskan bahwa pesawat dengan kode registrasi asing hanya boleh terbang dari luar negeri menuju satu bandara internasional di Indonesia.

“Jadi hanya point-to-point, tidak untuk melayani rute domestik,” kata Alvin saat dihubungi.

Alvin juga menekankan bahwa pesawat asing tersebut telah melanggar aturan asas cabotage yang melindungi pesawat yang beroperasi untuk rute domestik. Asas cabotage tertuang dalam Pasal 7 Konvensi Chicago pada tahun 1944, yang menetapkan bahwa setiap negara memiliki hak untuk menolak memberikan izin kepada pesawat udara milik negara lain yang bermaksud mengambil penumpang, pos, dan kargo dengan mendapat bayaran atau sewa di wilayahnya.

Selain itu, pesawat asing yang tidak teregistrasi di Indonesia juga telah menyebabkan kerugian finansial bagi negara karena setiap pesawat yang teregistrasi di luar negeri yang masuk ke Indonesia umumnya harus membayar bea masuk dan pajak terkait. (Sumber: bisnis.com/Lorenzo Anugrah Mahardhika)

Editor: Fuad