BONTANG – Polres Bontang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan humanis. Tak hanya mengungkap pelaku, kepolisian juga memprioritaskan pemulihan hak korban. Hal itu diwujudkan dengan pengembalian sepeda motor milik tujuh korban pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti.
Penyerahan kendaraan dilakukan di Mapolres Bontang, Rabu (21/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani, mewakili Kapolres Bontang. Kegiatan tersebut turut disaksikan pejabat utama serta penyidik Satreskrim Polres Bontang.
Kompol Ropiyani menjelaskan, pengembalian kendaraan kepada para korban dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dengan skema ini, barang bukti tetap sah secara hukum, namun dapat dimanfaatkan korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Ini merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat. Proses hukum tetap berjalan, tetapi korban tidak harus menunggu hingga perkara selesai untuk bisa menggunakan kembali kendaraannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme pinjam pakai dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Kendaraan yang dipinjamkan tetap berstatus sebagai barang bukti dan wajib dihadirkan kembali apabila diperlukan dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Selain fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, Polres Bontang juga berupaya memberikan rasa keadilan bagi korban. Para penerima kendaraan pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas langkah cepat dan profesional kepolisian, sehingga sepeda motor mereka dapat kembali digunakan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari. (*)





