BONTANG – Di tengah suasana bulan suci Ramadhan, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Marangkayu. Tiga pria diamankan Unit Reskrim Polsek Marangkayu pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Ketiganya berinisial S (29), B (31), dan W (33). Mereka diamankan di Jalan Bhayangkara RT 002, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas sebuah mobil Daihatsu Grand Max warna hitam yang sering melintas dengan gerak-gerik tidak biasa di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan dua poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,49 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di bagian belakang jok mobil.
Selain sabu, aparat juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek OPPO A5x dan VIVO Y19s, uang tunai sebesar Rp2.000.000, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max KT-8052-DK yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aktivitas tersebut.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Ali Mustofa, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan.
Menurutnya, bulan puasa seharusnya menjadi momen meningkatkan keimanan dan memperbaiki diri, bukan justru ternodai oleh perbuatan melanggar hukum. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.
Saat ini, ketiga terduga telah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi pun masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut. (*)





